Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polisi Ringkus Pelaku Perampasan Motor Bersenjata Api di Cirebon

Antara • Rabu, 30 April 2025 | 19:58 WIB
Polres Cirebon Kota konferensi pers kasus perampasan motor dengan senjata api, Rabu (30/4). (Fathnur Rohman/Antara)
Polres Cirebon Kota konferensi pers kasus perampasan motor dengan senjata api, Rabu (30/4). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Cirebon Kota meringkus satu dari dua pelaku perampasan sepeda motor yang menggunakan senjata api di wilayah Lemahwungkuk Cirebon. Pelaku lain kini masih dalam pengejaran polisi.

”Satu pelaku berinisial AW, 45, hari ini berhasil kami amankan, setelah petugas menindaklanjuti laporan dari warga,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Rabu (30/4).

Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, pada Selasa (29/4) malam, di sebuah warung milik warga di Jalan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon. Dua pelaku yang tidak dikenal itu datang ke warung tersebut dengan berpura-pura sebagai pembeli. Namun tak lama kemudian, salah satu dari mereka membekap korban dari belakang, lalu rekannya memukul kepala korban hingga terjatuh.

Setelah korban tersungkur, kata dia, pelaku mencoba mengambil kunci sepeda motor yang disimpan korban di saku bajunya. Akan tetapi, saat itu korban spontan berteriak meminta tolong, yang langsung mengundang perhatian warga sekitar.

Dia mengatakan, warga yang mendengar teriakan korban segera berdatangan dan mengejar pelaku. Salah satu pelaku berhasil ditangkap setelah sempat terjatuh saat berusaha kabur menggunakan motor.

”Pelaku sempat menarik motor korban untuk melarikan diri, tetapi jatuh dan akhirnya berhasil diamankan warga dan petugas kami yang sedang patroli di sekitar lokasi,” ujar Eko Iskandar.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku yang tertangkap diketahui merupakan warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Saat ditangkap, pelaku mengalami luka memar di bagian wajah dan mata akibat sempat diamuk massa.

Eko menuturkan, petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang sempat dibuang pelaku ke semak-semak saat dikepung warga.

”Senjata api itu ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian setelah kami lakukan penyisiran. Ada saksi mata yang melihat pelaku membuang senjata itu,” terang Eko Iskandar.

Selain senjata api, polisi juga mengamankan sembilan butir peluru, satu airsoft gun, pisau, sangkur, alat kejut rakitan, tali tambang, masker, sarung tangan, dan lima unit telepon seluler. Pihaknya pun menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku, serta dua tas ransel berisi perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan rencana kejahatan tersebut.

Eko memastikan pelaku saat ini ditahan di Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Eko Iskandar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#cirebon #curanmor #senjata api