Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Polisi Sita 53.124 Butir Obat Keras Ilegal dari Bandar di Cirebon

Jumat, 1 Mei 2026 | 18:52 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menunjukkan barang bukti obat keras tanpa izin edar dari seorang bandar di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menunjukkan barang bukti obat keras tanpa izin edar dari seorang bandar di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Kepolisian Resor Cirebon Kota menyita sekitar 53.124 butir obat keras ilegal dari seorang bandar berinisial V. Pelaku ditangkap di wilayah Kota Cirebon pada Kamis (30/4) dini hari.

Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara serupa sebelumnya.

”Tersangka inisial V ini merupakan target operasi hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Yang bersangkutan termasuk bandar,” kata Eko Iskandar dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB saat melintas di salah satu ruas jalan di Kota Cirebon menggunakan kendaraan roda empat. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta barang bawaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar yang diduga akan diedarkan kembali. Kapolres merinci barang bukti tersebut sebanyak 34.998 butir trihexyphenidyl, kemudian 9.962 butir tramadol, dan 8.164 butir pil DMP.

”Jadi, kalau kita bisa lihat, ini bisa jadi untuk didistribusikan kembali oleh yang bersangkutan,” ungkap Eko Iskandar.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Kapolres, tersangka diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga asal Cirebon. Pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua tahun.

Polisi menduga ribuan butir obat tersebut akan didistribusikan kembali, meski tujuan peredarannya masih dalam pendalaman. Aparat kepolisian juga masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar daerah, yakni Jakarta.

”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Eko Iskandar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Pemkab Cirebon Kaji Pemanfaatan Limbah Kerang Jadi Paving Block

Pemkab Cirebon Kaji Pemanfaatan Limbah Kerang Jadi Paving Block

Pemkab Cirebon mengkaji pemanfaatan limbah cangkang kerang hijau menjadi bahan paving block hingga pakan ternak untuk mengatasi penumpukan limbah tersebut

Disbudpar Cirebon Masifkan Promosi Gali Potensi 90 Desa Wisata

Disbudpar Cirebon Masifkan Promosi Gali Potensi 90 Desa Wisata

Disbudpar Kabupaten Cirebon memasifkan kegiatan promosi untuk mengangkat potensi serta keunikan 90 desa wisata agar menarik lebih banyak kunjungan wisatawan

Pemkab Cirebon Upayakan Percepatan Perbaikan 12.146 RTLH

Pemkab Cirebon Upayakan Percepatan Perbaikan 12.146 RTLH

Pemkab Cirebon terus mengupayakan percepatan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Saat ini tercatat sebanyak 12.146 unit tersebar di berbagai desa.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia