JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Kuningan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara hibrida. Sehingga tidak akan mengganggu pelayanan publik di daerah itu.
”Kebijakan pola kerja ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/17/ORG/2026 yang diterbitkan pada 6 April 2026,” kata Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dilansir dari Antara di Kuningan.
Dalam aturan tersebut, kata dia, pola kerja ASN tidak sepenuhnya dilakukan dari rumah, melainkan menggabungkan skema bekerja di kantor (work from office/WFO) dan WFH secara seimbang.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Tambah Penghalang Sampah Cegah Penumpukan di Sungai
Dia menyatakan sistem kerja tersebut harus tetap menjamin layanan kepada masyarakat berjalan optimal, khususnya pada sektor pelayanan dasar. Pegawai yang bertugas pada layanan langsung, termasuk pejabat eselon III, tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar pelayanan tidak terhambat.
Dia menyebutkan pelaksanaan WFH dijadwalkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan penyesuaian di masing-masing perangkat daerah sesuai kebutuhan. Dian menekankan kebijakan ini, bukan berarti memberi kelonggaran bagi ASN untuk menurunkan produktivitas kerja.
Menurut dia, seluruh pegawai tetap harus siap siaga selama jam kerja dan dapat dihubungi sewaktu-waktu untuk keperluan koordinasi maupun rapat.
Baca Juga: DKP3 Cirebon Kembangkan Urban Farming Terpadu di Lahan Sempit
”Saya mengingatkan adanya mekanisme pengawasan serta sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas selama WFH,” ujar Dian Rachmat Yanuar.
WFH terbatas
Dia menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara terbatas dengan porsi sekitar 30 hingga 40 persen. Terutama bagi pekerjaan administratif yang dapat dilakukan secara daring.
Sementara itu, dia menyebutkan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, sektor perhubungan, serta layanan administrasi kependudukan tetap beroperasi penuh dari kantor.
Dian menambahkan selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan energi dan mobilitas pegawai.
”Saya bisa contohkan upaya sederhana yang bisa dilakukan, seperti penggunaan transportasi hemat energi, termasuk kendaraan listrik maupun bersepeda, untuk menekan pengeluaran anggaran,” ucap Dian Rachmat Yanuar.
Baca Juga: Diskominfo Kuningan Tuntaskan Blankspot di 48 Desa
Editor : Latu Ratri Mubyarsah