Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Pemkot Cirebon Cetak 86 Ribu SPPT Guna Optimalkan Penerimaan PBB-P2

Antara • Selasa, 13 Januari 2026 | 19:42 WIB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto. (Fathnur Rohman/Antara)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kota Cirebon mencetak sebanyak 86 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026. Pemkot menghitung potensi nilai ketetapan mencapai Rp 52,24 miliar.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto mengatakan, pencetakan massal SPPT tersebut menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2.

”Harapan kami, SPPT yang sudah dibagikan kepada masyarakat dapat kembali dalam jumlah yang sama dalam bentuk tanda bukti bayar PBB,” kata Sumanto seperti dilansir dari Antara.

Penerimaan PBB-P2, kata dia, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di Kota Cirebon. Oleh karena itu, Sumanto menegaskan pentingnya sinergisitas antara pemerintah daerah dan masyarakat agar target pendapatan dari sektor pajak dapat tercapai.

Menurut dia, pemerintah daerah terus mempermudah proses pembayaran pajak melalui digitalisasi layanan agar dapat diakses oleh wajib pajak (WP) kapan saja dan dari mana saja. Selain mendorong kepatuhan, pihaknya sedang mengkaji pemberian insentif pajak bagi WP yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Sumanto menjelaskan, pengurangan pajak tersebut diarahkan untuk tunggakan pada rentang 2010 hingga 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ”Akan ada diskon pajak dengan besaran maksimal hingga 50 persen bagi WP,” ujar Sumanto.

Di sisi regulasi, lanjut dia, Pemkot Cirebon telah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin evaluasi tersebut menyangkut penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang direncanakan kembali setara dengan kondisi 2023 pada 2026 mendatang.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Kota Cirebon Mastara mengatakan, proses cetak massal SPPT PBB-P2 2026 telah resmi dimulai setelah melalui tahap persiapan yang panjang.

Dia memastikan kesiapan sistem dan administrasi telah diperkuat, untuk meminimalkan kendala teknis dalam distribusi maupun pembayaran di lapangan. ”Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar dinamika atau kendala pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang,” terang Mastara.

Dia merinci dari total 86.788 SPPT yang dicetak, sebanyak 82.608 SPPT merupakan WP dengan ketetapan di bawah Rp 2 juta senilai Rp 14,59 miliar. Sementara itu, sebanyak 4.167 SPPT lainnya memiliki ketetapan di atas Rp 2 juta dengan total nilai mencapai Rp 36,62 miliar.

”Kami optimistis realisasi pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 2026, dapat tercapai secara optimal dengan tetap mengedepankan pelayanan yang transparan dan humanis,” ucap Mastara.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#PBB-P2 #kota cirebon #wajib pajak #sppt #njop