JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023. Kejari melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Kamis (4/12).
Kasi Intelijen Kejari Indramayu Mulyanto mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruangan kepala bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Indramayu. Penggeledahan itu berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor 05/M.2.21/Fd.1/08/2024.
”Selain ruang Kabid PAUD PNF, tim penyidik dari Kejari Indramayu turut menggeledah ruang arsip serta ruang staf di bidang yang sama,” papar Mulyanto seperti dilansir dari Antara.
Dia menyebutkan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Prosesnya telah berjalan sejak Agustus 2024.
Menurut Mulyanto, dalam penggeledahan itu tim menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
”Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen serta barang elektronik, yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Mulyanto.
Dia menegaskan, temuan tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut. Selain itu, tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk Kepala Disdikbud Indramayu Caridin yang dimintai keterangan pada November 2025.
Sebelumnya, Kejari Indramayu menemukan indikasi manipulasi data dalam pengajuan bantuan PKBM yang dikirim ke kementerian terkait. Modus yang terdeteksi, yakni penambahan jumlah peserta didik untuk memenuhi syarat pengajuan bantuan.
Penyidik, lanjut dia, menemukan pula dugaan penggunaan data peserta didik dari sekolah formal, baik tingkat SD maupun SMP oleh sejumlah PKBM.
”Beberapa PKMB diduga ada yang mengadopsi data dari sekolah formal, dari tingkat SD sampai SMP,” ucap Mulyanto.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah