JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Kuningan meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). ES, 55, beraksi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kuningan pada November 2025.
”Kami juga mengamankan IA, 23, dan EH, 52, sebagai tersangka karena diduga terlibat sebagai perantara dan penadah,” kata Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar seperti dilansir dari Antara di Kuningan.
Dia mengatakan, ES merupakan pelaku utama yang sudah 16 kali melakukan curanmor, dengan memanfaatkan kunci letter T yang telah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tercatat melakukan aksi curanmor sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Kuningan dan sisanya di luar daerah.
Ali mengatakan, pelaku sering menyasar motor yang diparkir di area persawahan ketika pemiliknya bekerja. ”ES ini residivis dan spesialis dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan curanmor sebanyak 16 kali,” terang Ali Akbar.
Lebih lanjut, dia menjelaskan aksi dari pelaku berhasil terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan satu unit motor di Kecamatan Cilimus, Kuningan, pada 11 November 2025. Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi jual beli motor yang diduga kuat hasil pencurian.
Dia menyebutkan, petugas akhirnya menangkap EH yang mengaku membeli motor curian tersebut dari ES, melalui perantara IA. Penawaran motor dilakukan lewat media sosial dengan harga sekitar Rp 1,5 juta.
”Semuanya mengakui perbuatannya, baik pelaku utama maupun penadah. Untuk selanjutnya para tersangka lakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Ali menuturkan sebagian besar motor hasil curian dijual secara daring, tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli. Penyidik dari Polres Kuningan, saat ini masih menelusuri kendaraan lain yang telah dilepas ES selama melakukan aksinya.
”Pengembangan kasus terus kami lakukan, terutama untuk mengungkap seluruh kendaraan yang telah dijual dan lokasi 13 TKP yang diakui pelaku,” ujar Ali.
Dia menyebutkan atas perbuatan tersebut ES dijerat Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara IA dan EH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun. Kapolres menambahkan dari 13 lokasi kejadian yang diakui ES, baru tiga laporan yang masuk ke Polres Kuningan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melapor jika pernah menjadi korban.
”Kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan motor namun belum melapor agar menyampaikan informasinya ke polisi. Seluruh proses pengembalian barang bukti tidak dipungut biaya,” ucap Ali Akbar.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah