JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Nilai kerugian negara sekitar Rp 467,9 juta.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
”Berkas perkara sudah lengkap dan hari ini resmi kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Acep Subhan Saepudin seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan perkara tersebut menyeret empat terdakwa yang terdiri atas IS selaku mantan kepala sekolah, TF sebagai eks wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, RS staf kesiswaan, serta RA seorang wiraswasta. Para terdakwa diduga memotong dana bantuan PIP tanpa persetujuan siswa penerima, orang tua, maupun wali murid.
”Seluruh terdakwa kami limpahkan bersama barang bukti sesuai ketentuan. Pemotongan itu dilakukan tanpa izin pihak yang berhak menerima bantuan,” ujar Acep Subhan Saepudin.
Dia menyebutkan tindakan pemotongan itu, bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004. Selain itu, dugaan penyimpangan tersebut juga melanggar ketentuan yang diterbitkan kementerian tentang petunjuk pelaksanaan PIP.
Dia menyebutkan total besaran kerugian negara, berdasar hasil penghitungan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat mencapai Rp 467.924.000.
”Penghitungan kerugian negara sudah kami terima dan menjadi bagian dari pembuktian,” ungkap Acep Subhan Saepudin.
Acep menegaskan para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan subsider juga disiapkan yakni pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dia menambahkan, seluruh berkas perkara, barang bukti, dan kelengkapan administrasi lainnya, telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa siap mengikuti seluruh tahapan persidangan, guna menuntaskan penanganan kasus tersebut.
Acep memastikan Kejari Kota Cirebon, berkomitmen mengawal perkara korupsi dana pendidikan agar memberikan efek jera serta memastikan dana bantuan tepat sasaran.
”Dengan pelimpahan itu, Kejari Kota Cirebon menunggu penetapan jadwal sidang untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” tutur Acep Subhan Saepudin.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah