JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menetapkan dua warga berinisial N, 42, dan DA, 32, sebagai tersangka kasus pencurian ikan di kawasan keramba Waduk Darma. Pencurian itu sempat meresahkan pemilik tambak setempat.
”Kedua tersangka ditangkap usai dilaporkan seorang warga, yang mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kehilangan ikan dari kerambanya,” kata Kepala Satreskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz seperti dilansir dari Antara di Kuningan.
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap dua pria tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan pencurian yang mereka lakukan berulang kali. Aksi pencurian itu terungkap, setelah korban melaporkan kehilangan ikan dari keramba di Waduk Darma Desa Jagara, Kuningan pada Kamis (30/10).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang diketahui merupakan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, kata Abdul Aziz, para tersangka mengaku mencuri sekitar 364 kg ikan nila dari keramba korban.
”Pelaku menggunakan perahu sampan dan alat serok untuk mengambil ikan. Hasil curian dikemas dalam plastik lalu dijual kembali,” terang Abdul Aziz.
Dia menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu perahu sampan, satu serok ikan, satu drum plastik, serta 13 plastik pembungkus ikan.
”Untuk kedua tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Abdul Aziz.
Polres Kuningan mengimbau para pemilik keramba di sekitar Waduk Darma, untuk meningkatkan pengawasan terhadap area tambaknya agar kejadian serupa tidak terulang.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah