Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Baznas Majalengka Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Rp 40.000 Per Jiwa

Antara • Selasa, 17 Februari 2026 | 12:55 WIB
Kantor Baznas Kabupaten Majalengka. (Fathnur Rohman/Antara)
Kantor Baznas Kabupaten Majalengka. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menetapkan nilai zakat fitrah pada 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,7 kg beras. Bila dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp 40.000 per jiwa.

”Kami telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga kebutuhan pokok,” kata Ketua Baznas Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana seperti dilansir dari Antara di Majalengka.

Menurut dia, penetapan tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya mengimbau masyarakat menunaikan zakat lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada mustahik.

Sedangkan untuk fidyah, kata dia, ditetapkan sebesar 0,7 kg beras atau senilai Rp 10.000 per jiwa per hari. ”Kami mengajak para muzaki untuk menunaikan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi agar penghimpunan dan pendistribusian berjalan tertib serta tepat sasaran,” ujar Agus Asri Sabana.

Lebih lanjut dia menyampaikan, sejak 1 Juli 2025 Baznas Kabupaten Majalengka telah menyalurkan bantuan kepada 3.803 penerima manfaat serta merehabilitasi sekitar 200 unit rumah tidak layak huni. Selain itu, dana fidyah tahun sebelumnya yang terkumpul sekitar Rp1.650.000 akan segera didistribusikan kepada penerima yang berhak.

Baznas Majalengka terus berinovasi melalui layanan jemput zakat serta penguatan sistem pembayaran digital, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut.

”Kami berkomitmen mengelola dana umat secara profesional dan akuntabel tanpa mengurangi hak mustahik sedikit pun,” tutur Agus Asri Sabana.

Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, zakat memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Pengelolaan zakat yang optimal, transparan, dan akuntabel dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial serta mendorong kemandirian umat.

”Zakat adalah ibadah sekaligus solusi nyata untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan mendukung pembangunan daerah,” terang Eman Suherman.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#zakat fitrah #Kabupaten Majalengka #baznas