JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menggelar program pesantren kilat bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kebijakan itu sebagai bentuk pembinaan karakter untuk mencegah kenakalan remaja yang mengarah pada aksi kriminal.
”Program pesantren kilat ABH angkatan ke-4 ini, akan berlangsung selama 10 hari, yakni sampai 26 Juni 2025,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombespol Sumarni seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia mengatakan, program ini menjadi salah satu bentuk pendekatan restorative justice yang dikembangkan Polresta Cirebon. Itu dilakukan dengan mengedepankan aspek edukatif dan kemanusiaan.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat 30 orang ABH yang mengikuti program ini. Mereka mendapat pembekalan berbagai materi seperti penguatan spiritual, pendidikan karakter, kesadaran hukum, hingga pelatihan ekonomi kreatif.
Menurut dia, program pesantren kilat ini merupakan bentuk kepedulian negara untuk membantu anak-anak yang sempat terjerumus ke dalam pelanggaran hukum.
”Pesantren kilat ini adalah tempat untuk berubah. Kami ingin membentuk mental, spiritual, dan memberi bekal keterampilan agar mereka bisa hidup mandiri,” ungkap Sumarni.
Kapolresta menegaskan, kegiatan ini tidak hanya mengajarkan hukum, tetapi juga pendekatan yang menyentuh hati agar para peserta dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
”Kegiatan ini diharapkan dapat mencetak generasi muda yang mandiri, bertanggung jawab, dan tidak lagi terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum,” terang Sumarni.
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sopiah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Pihaknya mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak, terutama dalam penggunaan gawai dan aktivitas sosial.
Dia menuturkan pola asuh anak harus disesuaikan dengan zaman. Sehingga para orang tua harus hadir dan aktif dalam pengawasan tersebut.
”Ini langkah konkret yang sangat dibutuhkan. Banyak orang tua yang merasa terbantu dengan program ini karena tidak mudah menghadapi anak yang pernah berhadapan dengan hukum,” ucap Fifi Sopiah.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah