Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polisi Sita 53.124 Butir Obat Keras Ilegal dari Bandar di Cirebon

Antara • Jumat, 1 Mei 2026 | 18:52 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menunjukkan barang bukti obat keras tanpa izin edar dari seorang bandar di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menunjukkan barang bukti obat keras tanpa izin edar dari seorang bandar di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Kepolisian Resor Cirebon Kota menyita sekitar 53.124 butir obat keras ilegal dari seorang bandar berinisial V. Pelaku ditangkap di wilayah Kota Cirebon pada Kamis (30/4) dini hari.

Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara serupa sebelumnya.

”Tersangka inisial V ini merupakan target operasi hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Yang bersangkutan termasuk bandar,” kata Eko Iskandar dilansir dari Antara.

Baca Juga: DPRD Jabar temukan 33 SMA/SMK di Cirebon-Kuningan Masih Menumpang

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB saat melintas di salah satu ruas jalan di Kota Cirebon menggunakan kendaraan roda empat. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta barang bawaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar yang diduga akan diedarkan kembali. Kapolres merinci barang bukti tersebut sebanyak 34.998 butir trihexyphenidyl, kemudian 9.962 butir tramadol, dan 8.164 butir pil DMP.

”Jadi, kalau kita bisa lihat, ini bisa jadi untuk didistribusikan kembali oleh yang bersangkutan,” ungkap Eko Iskandar.

Baca Juga: Dinkes Masifkan Vaksinasi Guna Tekan Kasus Campak di Cirebon

Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Kapolres, tersangka diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga asal Cirebon. Pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua tahun.

Polisi menduga ribuan butir obat tersebut akan didistribusikan kembali, meski tujuan peredarannya masih dalam pendalaman. Aparat kepolisian juga masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar daerah, yakni Jakarta.

”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Eko Iskandar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#obat keras ilegal #polres cirebon kota #kota cirebon