Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polisi Ungkap Motif Kasus Penusukan Penjual Sate di Cirebon

Antara • Rabu, 18 Februari 2026 | 23:37 WIB
Garis polisi masih terpasang di lokasi pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, Senin (8/9). (Fathnur Rohman/Antara)
Garis polisi masih terpasang di lokasi pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, Senin (8/9). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengungkap motif kasus penusukan terhadap seorang penjual sate di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Penusukan diduga dilakukan adik kandung korban sendiri.

Kapolsek Gempol Polresta Cirebon Kompol Rynaldi Nurwan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Februari sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa itu mengakibatkan korban berinisial F, 42, meninggal dunia.

”Telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku dan korban adalah kakak beradik,” kata Rynaldi Nurwan seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan motif sementara dilatarbelakangi rasa kesal pelaku berinisial SPD, 34. Pelaku merasa korban kerap datang terlambat membantu usaha sate milik keluarga.

Selain itu, kata dia, pelaku juga mengaku merasa tidak adil dalam pengelolaan usaha yang merupakan warisan dari ayah mereka.

”Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa kesal karena korban sering datang terlambat dan merasa tidak adil karena usaha tersebut usaha bersama keluarga,” terang Rynaldi Nurwan.

Dia menuturkan, saat kejadian, pelaku tengah memotong daging menggunakan pisau untuk berjualan sate. Ketika korban datang, pelaku diduga langsung emosi dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke bagian punggung korban.

”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di bagian punggung belakang,” tutur Rynaldi Nurwan.

Dia menyebutkan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan.

”Usai melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian,” papar Rynaldi Nurwan.

Rynaldi mengatakan, petugas kepolisian kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan dekat kampungnya. Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang merah serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

”Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 ayat (1) KUHP dan atau pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Rynaldi Nurwan.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#kasus penusukan #kabupaten cirebon #penjual sate #polresta cirebon