Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polisi Buka Layanan Aduan Penarikan Paksa Kendaraan di Kota Cirebon

Antara • Sabtu, 1 November 2025 | 19:09 WIB
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar. (Fathnur Rohman/Antara)
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, langkah tersebut diterapkan untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan pelayanan publik. Yakni bagi masyarakat yang dirugikan akibat tindakan sepihak penagih utang di lapangan.

”Layanan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik main hakim sendiri oleh oknum penagih utang,” kata Eko seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Sabtu (1/11).

Dia menjelaskan, Polres Cirebon Kota menyiapkan tiga kanal untuk masyarakat, yaitu call center 110, layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae (081285002006), serta Tim Maung Presisi (08561100202) untuk laporan bersifat mendesak.

Eko memastikan setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti, oleh penyidik sesuai prosedur hukum. Pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap aksi penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk dengan kekerasan atau ancaman.

”Seluruh proses penarikan kendaraan harus berdasar putusan pengadilan, bukan dilakukan dengan cara paksa yang merugikan masyarakat,” tandas Eko.

Dia menyampaikan mekanisme pelaporan dibuat sederhana agar mudah diakses masyarakat yakni cukup menyampaikan kronologi kejadian, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen kendaraan.

Selain membuka kanal aduan, Polres Cirebon Kota juga meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan seperti terminal kendaraan, kantor pembiayaan, dan kawasan publik untuk mencegah aksi penarikan paksa di lapangan.

”Patroli dilakukan agar petugas dapat hadir lebih cepat ketika terjadi dugaan intimidasi atau perampasan kendaraan,” ujar Eko.

Dia memastikan masyarakat yang menjadi korban akan mendapat pendampingan hukum, termasuk bantuan pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh oknum penagih utang.

”Kami mengimbau masyarakat tidak takut melapor. Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti setiap aduan secara profesional agar hak-hak warga tetap terlindungi,” ucap Eko.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#debt collector #polres cirebon kota #pelayanan publik