Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polisi Segel Tambang Galian C Ilegal di Beber Cirebon

Antara • Minggu, 22 Juni 2025 | 08:57 WIB
Polresta Cirebon segel lokasi tambang galian C ilegal di Kecamatan Beber, Cirebon. (Humas Polresta Cirebon/Antara)
Polresta Cirebon segel lokasi tambang galian C ilegal di Kecamatan Beber, Cirebon. (Humas Polresta Cirebon/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menyegel lokasi tambang galian C milik di Kecamatan Beber, Cirebon. Sebab, diduga beroperasi tanpa izin lengkap sehingga aktivitas penambangan di area tersebut dianggap ilegal.

Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni mengatakan, penyegelan dilakukan usai inspeksi mendadak sebagai bentuk respons atas dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerusakan lingkungan.

”Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis polisi (police line) di area tersebut,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, polisi mendapati ada tiga alat berat beroperasi dan 38 unit truk pengangkut material yang sedang mengantre di area tambang tersebut. CV Bakti Agung Jaya diketahui telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan penataan pertambangan.

”Meski telah memiliki SIPB, kegiatan tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan izin lingkungan dan tata kelola tambang,” ungkap Sumarni.

Menurut dia, kekurangan dokumen tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat menimbulkan risiko keselamatan serta kerusakan lingkungan. Atas dasar tersebut, polisi langsung menghentikan kegiatan tambang dan memasang garis polisi di seluruh area guna mencegah peristiwa seperti longsor yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Dia menuturkan dalam sidak tersebut, petugas mengamankan empat orang untuk dimintai keterangan yakni H, 28, asal Indramayu; S, 34, asal Majalengka; S, 40, asal Cirebon; dan ER, 33, selaku komisaris perusahaan.

”Kami pun melakukan pendataan terhadap para sopir truk, yang diketahui mengangkut material tambang ke sejumlah proyek perumahan dan permintaan individu,” tutur Sumarni.

Kapolresta menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat terkait penyegelan lokasi tambang ilegal ini.

”Penanganan tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh melalui koordinasi lintas instansi,” tandas Sumarni.

Dia mengatakan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukumnya. Pihaknya pun akan terus memantau aktivitas pertambangan, yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan regulasi.

”Langkah penegakan hukum itu diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan dalam pengelolaan tambang,” ucap Sumarni.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#galian c #polresta cirebon #tambang