Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polres Kuningan Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Lintas Daerah

Antara • Jumat, 23 Mei 2025 | 11:43 WIB
Polres Kuningan menggelar konferensi pers terkait dengan kasus peredaran uang palsu di Kuningan, Kamis (22/5). (Polres Kuningan/Antara)
Polres Kuningan menggelar konferensi pers terkait dengan kasus peredaran uang palsu di Kuningan, Kamis (22/5). (Polres Kuningan/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap sindikat pengedar uang palsu lintas daerah. Kasus itu melibatkan empat pelaku dengan total nilai miliaran rupiah.

”Empat tersangka sudah diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar seperti dilansir dari Antara di Kuningan.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan. Kejadian itu di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Jalaksana, Kuningan, pada 19 Mei 2025.

Tim Satreskrim Polres Kuningan, kata dia, segera bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pelaku berinisial AK, 47, warga Karawang.

”Saat digeledah pelaku kedapatan membawa 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ujar M. Ali Akbar.

Dari hasil hasil pemeriksaan, kata dia, AK mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut kepada tiga orang lainnya berinisial WS, 47, dan HM, 45, asal Bogor serta MS, 40, dari Kota Tangerang. Setiap pelaku memiliki peran berbeda.

”Misalnya, AK berperan sebagai pengedar utama, MS menjadi penghubung, serta WS dan HM bertindak sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu. Tiga tersangka lainnya, ditangkap di sebuah hotel, Kecamatan Cilimus,” ungkap M. Ali Akbar.

Selain uang palsu pecahan rupiah, polisi juga menyita 1.000 lembar uang palsu mata uang Brasil pecahan 5.000. Bila dikonversi ke mata uang rupiah, total nominal uang palsu yang disita dari para tersangka mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Dia mengatakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti 1 unit mobil, 4 unit telepon seluler, 2 buah tas, satu dompet, serta senter ultraviolet yang diduga digunakan untuk memeriksa keaslian uang.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

”Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar,” tandas M. Ali Akbar.

Kapolres menegaskan, akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemalsuan uang karena dapat merusak stabilitas ekonomi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, serta tidak ragu melapor jika menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran uang palsu.

”Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ucap M. Ali Akbar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#polres kuningan #sindikat #uang palsu