Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polres Majalengka Ungkap Kasus Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas

Antara • Rabu, 7 Mei 2025 | 11:19 WIB
Seorang mahasiswi pelaku penganiayaan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka. (Polres Majalengka/Antara)
Seorang mahasiswi pelaku penganiayaan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka. (Polres Majalengka/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Majalengka mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang mahasiswi berinisial APA, 21, terhadap kekasihnya. Korban meninggal dunia di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi.

Kepala Polres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian mengatakan, kasus dugaan penganiayaan itu terungkap setelah adanya laporan dari RSUD Majalengka terkait kedatangan seorang perempuan yang membawa jenazah seorang laki-laki pada Sabtu (3/5).

”Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Willy seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, korban yang berusia 22 tahun dijemput pada Selasa (30/4), kemudian dibawa ke rumah tersangka APA di Desa Lengkong, Majalengka. Saat korban menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya pada keesokan harinya, tersangka APA diduga emosi dan langsung melakukan kekerasan.

”Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan juga dengan telepon genggam,” ujar Kapolres Willy Andrian.

Akibat tindakan tersebut, kata Willy, korban mengalami luka serius di bagian wajah hingga sesak napas dan akhirnya meninggal dunia. Sebelumnya, korban dikurung selama tiga hari di dalam kamar rumah tersangka dengan kondisi lemah.

”Korban tidak diizinkan keluar, bahkan untuk buang air hanya menggunakan botol dan popok yang disediakan oleh tersangka,” ungkap Willy Andrian.

”Selama itu korban hanya diberi makan oleh pelaku. Saat pelaku meninggalkan rumah, kamar korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka,” imbuh dia.

Willy menyampaikan dari pengakuan sementara, pelaku tidak ingin korban pulang karena merasa telah merawatnya selama setahun.

”Mereka menjalin hubungan khusus selama tiga tahun,” kata Willy Andrian.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka yang panik, kemudian meminta bantuan temannya berinisial TD untuk membawa jenazah korban ke rumah sakit.

”Jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah,” terang Ari Rinaldo.

Dari hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengarah pada tindak kekerasan. Penyidik juga memastikan korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidak sehat saat kejadian.

”Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ucap Ari Rinaldo.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#mahasiswi #polres majalengka #penganiayaan