JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangani kasus dugaan pelecehan terhadap anak bawah lima tahun (balita) oleh ayah kandung korban berinisial DS, 58.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, korban merupakan balita perempuan berusia 2 tahun 8 bulan yang mengalami pelecehan selama 2 bulan terakhir.
”Pelaku sudah ditangkap. Dia merupakan ayah kandung korban dan sudah melakukan tiga kali aksi tersebut. Perbuatan dilakukan di rumah dan tidak diketahui ibu korban,” kata Eko Iskandar seperti dilansir dari Antara.
AKBP Eko mengungkapkan, dugaan sementara pelaku melakukan aksi tersebut karena adanya persoalan dalam rumah tangga. Sehingga DS tega melakukan aksi pelecehan tersebut kepada anak kandungnya.
Dia menambahkan, saat ini pelaku susah ditangkap dan sedang jalani proses hukum lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa telepon genggam yang berisi dokumentasi saat kejadian.
”Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Eko Iskandar.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon Fifi Sofiyah menyampaikan, korban saat ini dalam kondisi stabil. Namun, masih menunjukkan gejala trauma.
”Korban sudah mulai membaik, tetapi masih menunjukkan ketakutan saat dimandikan,” ungkap Fifi Sofiyah.
Saat ini korban ditampung sementara di Kantor KPAID Cirebon. Korban tengah menjalani proses pendampingan psikologis.
Selain itu, kata Fifi, korban juga belum memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran sehingga akan segera diurus bersama instansi terkait.
”Kami bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” ucap Fifi.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah