Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

DPRD Cirebon Percepat Penyusunan Empat Raperda Strategis Daerah

Antara • Senin, 10 November 2025 | 19:14 WIB
Rapat paripurna pembahasan empat raperda srtategis di DPRD Kabupaten Cirebon. (DPRD Kabupaten Cirebon/Antara)
Rapat paripurna pembahasan empat raperda srtategis di DPRD Kabupaten Cirebon. (DPRD Kabupaten Cirebon/Antara)

JawaPos.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mempercepat pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) strategis. Raperda itu dinilai penting untuk memperkuat perekonomian dan tata kelola pemerintahan daerah.

”Sudah digelar rapat paripurna penyampaian hantaran empat raperda itu, meliputi tiga raperda usul pemerintah daerah dan satu raperda inisiatif DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Teguh Rusiana Merdeka seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Cirebon yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025 tentang permohonan pembahasan tiga raperda daerah. Tiga raperda itu meliputi perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat (Perseroda BPR), Perseroda Perdagangan dan Jasa, serta rencana pembangunan industri daerah (RPID) 2025-2045.

DPRD, kata dia, segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempercepat proses pembahasan agar seluruh raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

”Seluruh raperda ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah,” ujar Teguh Rusiana Merdeka.

Selain itu, DPRD Kabupaten Cirebon telah menyampaikan satu raperda inisiatif tentang perlindungan nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam, yang difokuskan untuk memperkuat ekonomi masyarakat pesisir.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ari Bahri mengatakan, raperda tersebut disusun sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok nelayan kecil dan pelaku usaha perikanan. Sebab, mereka sering menghadapi ketidakpastian usaha serta minim perlindungan sosial.

”Regulasi tersebut juga akan memperkuat pembangunan ekonomi maritim yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Cirebon,” ungkap Ari Bahri.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menjelaskan tiga raperda yang diusulkan eksekutif, disusun untuk memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) serta mengoptimalkan sektor industri lokal.

Menurut dia, raperda tentang Perseroda BPR bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMD perbankan daerah, sekaligus memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

”Kemudian, terkait Perseroda Perdagangan dan Jasa diarahkan untuk menciptakan perusahaan daerah yang profesional dan kompetitif,” tutur Agus Kurniawan Budiman.

Dia menyebutkan, untuk raperda tentang RPID, dijadikan sebagai pedoman jangka panjang untuk memperkuat struktur industri lokal sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cirebon.

”Melalui percepatan pembahasan ini, kami berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan regulasi, yang memperkuat ekonomi rakyat,” ucap Agus Kurniawan Budiman.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#peraturan daerah #DPRD Kabupaten Cirebon #raperda #perseroda