Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Siapa Saja yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan? Ini 8 Golongan Menurut Syariat

Vindi Rayinda Ayudya • Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:30 WIB

Ilustrasi golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa (Freepik)
Ilustrasi golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa (Freepik)
JawaPos.com - Melaksanakan puasa Ramadhan adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT sesuai amanah Surah Al-Baqarah ayat 183. Namun, perlu diingat bahwa Allah tidak ingin membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan.

Bagi Anda yang sedang sakit, menempuh perjalanan jauh, atau memiliki kondisi khusus, Islam memberikan keringanan resmi atau rukhsah. Kebijakan ini berlandaskan dalil Al-Qur'an dan hadis yang sahih sebagai bukti bahwa syariat Islam sangat menghargai kesehatan dan keselamatan manusia.

Melansir dari laman Nu Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja' merinci enam golongan yang diizinkan secara syara' untuk membatalkan puasanya:

Baca Juga: Inilah 7 Hal yang Membatalkan Puasa, Wajib Diketahui Muslim agar Ibadah Sah!

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي 

Artinya: Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan:

1. Musafir (orang yang menempuh perjalanan jauh).

2. Orang sakit.

3. Orang jompo (tua yang tak berdaya).

4. Wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat).

5. Orang yang tercekik haus/lapar yang sangat (sekira kesulitan besar menimpanya yang tak tertanggungkan pada lazimnya).

6. Wanita menyusui (baik diberikan upah atau sukarela).

Tambahan Golongan Berdasarkan Hadis Nabi

Merujuk pada informasi tambahan dari laman UMS.ac.id, terdapat golongan lain yang tidak dikenai kewajiban puasa karena tidak memenuhi syarat sah/wajib:

1. Anak Kecil

Anak kecil tidak diwajibkan berpuasa karena belum mencapai usia baligh. Hal ini termaktub dalam hadis:

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: "Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun." (HR Abu Daud dan Ahmad).

2. Orang Gila

Orang yang mengalami gangguan kejiwaan hingga kehilangan kewarasannya diperbolehkan tidak berpuasa karena tidak memenuhi syarat berakal. Landasan hukumnya sama dengan hadis yang menyebutkan anak kecil di atas.

Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Sunnah Buka Puasa untuk Raih Pahala Maksimal di Bulan Ramadhan

Editor : Candra Mega Sari
#puasa #Golongan orang tak wajib puasa #ramadhan #golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa