JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menjelang Lebaran 2026 membongkar kasus pemalsuan uang. Polisi menyita barang bukti yang nilainya sekitar Rp 12 miliar di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombespol Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi uang palsu di Kecamatan Gegesik.
”Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka saat memproduksi uang palsu,” kata Imara Utama dilansir dari Antara.
Baca Juga: Pemkab Majalengka Imbau Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem
Dia menyebutkan, tersangka berinisial S, 52, warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya. Saat penangkapan, tersangka tertangkap tangan sedang memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan menggunakan sejumlah peralatan yang telah disiapkan.
”Tersangka mendesain ulang uang pecahan Rp 100.000, kemudian mencetak dan memotongnya hingga menyerupai uang asli untuk diedarkan,” ujar Imara Utama.
Dia menjelaskan, uang palsu tersebut rencananya diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Barat hingga luar daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Jogjakarta.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Selidiki Temuan Mayat Perempuan di Kamar Kos
”Peredaran direncanakan sebelum perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini,” ungkap Imara Utama.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 607 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 60,7 juta serta 100 lembar hasil cetakan yang belum dipotong senilai Rp 400 juta. Selain itu, ditemukan pula 52 rim kertas yang diperkirakan dapat menghasilkan uang palsu senilai Rp 10,5 miliar serta lembar cetakan uang palsu yang baru tercetak sebelah senilai Rp 1,5 miliar.
Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan, di antaranya printer, mesin hologram, laptop, dan alat penghitung uang yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
”Total potensi uang palsu dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 12 miliar,” terang Imara Utama.
Polres menegaskan dalam kasus ini, tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah