Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Pemkab Cirebon Sebut Pembebasan BPHTB-PBG Beri Peluang MBR Memiliki Rumah

Antara • Rabu, 8 Oktober 2025 | 07:51 WIB
Ilustrasi perumahan murah. (Google Maps/Glennardo Aldias)
Ilustrasi perumahan murah. (Google Maps/Glennardo Aldias)

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Cirebon menyebutkan, kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memberi peluang kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala mengatakan, telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan membahas pelaksanaan kebijakan itu dan dampaknya terhadap fiskal daerah.

”Sudah dilaksanakan rapat koordinasi pada Kamis (2/10), guna memastikan kebijakan pro-rakyat ini tetap selaras dengan keberlanjutan fiskal daerah,” kata Hendra Nirmala seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, pembebasan BPHTB dan PBG merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang memiliki atau masuk kategori berpenghasilan rendah. Namun, pelaksanaannya perlu dirancang secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.

Hendra menyampaikan, penerapan kebijakan ini, berpotensi mengurangi PAD yang nilainya mencapai Rp 20 miliar. Potensi kehilangan pendapatan dari sektor BPHTB, diperkirakan mencapai Rp 15 miliar atau sekitar 17 persen dari total penerimaan daerah. Sementara dari Retribusi PBG, kata dia, potensi pengurangan pendapatan berkisar antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar, atau sekitar 31 persen dari target Rp 13 miliar.

”Maka diperlukan kecermatan dalam merancang kebijakan, agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban belanja publik, pelayanan dan pembangunan infrastruktur,” ujar Hendra Nirmala.

Menurut Hendra, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait percepatan program pembangunan 3 juta rumah di Indonesia. Kajian ini menjadi langkah awal untuk menyeimbangkan aspek sosial serta fiskal, agar kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana menyebut, kajian ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergisitas antar lembaga dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Dia menyampaikan kajian tersebut menghasilkan empat fokus utama. Yakni penyampaian dasar hukum dan teknis pelaksanaan, identifikasi dampak terhadap PAD, penyusunan langkah koordinatif berkelanjutan, serta penguatan sinergi dalam pelayanan publik.

”Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama, baik dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan, maupun dampaknya terhadap PAD,” terang Erus.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#rumah layak huni #bphtb #pemkab cirebon #mbr #retribusi pbg