Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Balap Liar dan Tawuran Konten

Minggu, 3 Mei 2026 | 17:21 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti dari peristiwa tawuran konten di Kota Cirebon, Minggu (3/5). (Fathnur Rohman/Antara)
Petugas menunjukkan barang bukti dari peristiwa tawuran konten di Kota Cirebon, Minggu (3/5). (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Kepolisian Resor Cirebon Kota mengamankan dua tersangka kasus tawuran konten. Petugas juga menangkap sejumlah pelaku balap liar saat patroli rutin di wilayah Kota Cirebon pada Minggu (3/5) dini hari.

”Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua kelompok pemuda tengah melakukan balap liar hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas menerima informasi adanya penutupan lampu lalu lintas di kawasan Harjamukti yang digunakan sekelompok anak muda untuk aksi balap liar.

Polisi kemudian mengamankan pelaku di Jalan Pramuka beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RR, dua remaja berstatus pelajar, dua unit motor modifikasi, serta satu sepeda motor tanpa dokumen.

Sekitar satu jam kemudian, saat patroli berlanjut menuju markas, petugas menemukan sekelompok pemuda mencurigakan di wilayah Kesenden, Kota Cirebon. Petugas melakukan pengejaran setelah sebagian pemuda melarikan diri dan berhasil mengamankan empat orang berinisial SMA, MSFA, MRI, dan H, yang diduga hendak melakukan tawuran konten.

Dari empat orang tersebut, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan.

”Hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif, dua mengonsumsi ganja dan dua lainnya obat-obatan,” ujar Eko Iskandar.

Eko menegaskan aksi tawuran berhasil dicegah sebelum terjadi bentrokan karena petugas lebih dahulu melakukan penindakan di lokasi. Untuk kasus tersebut, dua tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata tajam di ruang publik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

”Satu tersangka yang cukup umur dilakukan penahanan, sementara satu lainnya masih di bawah umur,” terang Eko Iskandar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Distan Cirebon Gencarkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Distan Cirebon Gencarkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Distan Kabupaten Cirebon gencarkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026 guna memastikan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat

Distan Cirebon Perkuat Budi Daya Mangga Guna Stabilkan Produksi

Distan Cirebon Perkuat Budi Daya Mangga Guna Stabilkan Produksi

Distan Kabupaten Cirebon memperkuat penerapan standar budi daya mangga dan pendampingan teknis untuk menjaga kestabilan produksi buah mangga

Disbudpar Cirebon Tetapkan Enam Desa Wisata Jadi Destinasi Unggulan

Disbudpar Cirebon Tetapkan Enam Desa Wisata Jadi Destinasi Unggulan

Disbudpar Kabupaten Cirebon menetapkan enam desa wisata sebagai destinasi unggulan yang diprioritaskan pengembangannya pada 2026

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia