Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Disdik Kota Cirebon Pastikan Isu Pungutan Seragam Sekolah Tidak Benar

Antara • Minggu, 3 Agustus 2025 | 11:36 WIB
Suasana tampak depan di Kantor Dispendik Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Suasana tampak depan di Kantor Dispendik Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Cirebon memastikan informasi terkait pungutan sebesar Rp 3 juta untuk seragam pada salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di kota tersebut tidak benar.

Kepala Dispendik Kota Cirebon Kadini mengatakan, informasi itu tidak sesuai fakta. Sebab,  pihaknya telah melakukan penelusuran ke sekolah yang disebut melakukan tindakan tersebut.

”Soal pungutan Rp 3 juta itu tidak benar. Kami sudah melakukan investigasi langsung ke sekolah-sekolah yang disebutkan dan memastikan tidak ada pungutan seperti itu,” kata Kadini seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, sekolah di Kota Cirebon tidak diperbolehkan menjual seragam secara langsung kepada orang tua siswa. Namun koperasi sekolah diperkenankan menyediakan perlengkapan tersebut sebagai opsi alternatif.

Kadini menegaskan pembelian seragam melalui koperasi tidak bersifat wajib. Sebab, orang tua siswa memiliki keleluasaan untuk memilih tempat pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

”Tidak ada kewajiban untuk membeli di koperasi. Silakan beli di luar jika lebih sesuai. Ini sudah menjadi arahan dari pimpinan daerah,” ujar Kadini.

Terkait harga seragam, koperasi sekolah diimbau untuk menetapkan harga yang sesuai dengan harga pasaran, serta tidak mengambil keuntungan berlebih. Dia mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Cirebon, agar koperasi tidak dijadikan sarana untuk mengambil keuntungan berlebih dalam penyediaan perlengkapan sekolah.

”Koperasi merupakan bagian dari layanan sekolah, namun tetap harus mengedepankan asas kewajaran,” tutur Kadini.

Dispendik Kota Cirebon, lanjut Kadini, telah menyampaikan imbauan kepada seluruh jenjang pendidikan dasar agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk uang maupun barang.

”Jika ada pihak sekolah yang menerima dana di luar ketentuan, bahkan sebagai titipan, kami sudah instruksikan agar segera dikembalikan kepada orang tua siswa,” ucap Kadini.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Kantor Dispendik Kota Cirebon pada Rabu (30/7).

Mereka menyuarakan sejumlah poin yakni dorongan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana pendidikan, peninjauan terhadap praktik pungutan tidak resmi, serta pengawasan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#SMP negeri #dispendik #kota cirebon