Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Pemkot Cirebon Serahkan Proses Hukum Kasus BPR ke Kejari

Senin, 20 Apr 2026 | 19:00 WIB
Kantor Perumda BPR Bank Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Kantor Perumda BPR Bank Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan penyimpangan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).

Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan, proses penetapan tersangka hingga penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sehingga pemerintah daerah tidak akan mencampuri.

Dia menegaskan kasus tersebut sudah berjalan sejak sebelum menjabat. Sehingga penanganan diserahkan kepada pihak berwenang.

”Penetapan tersangka itu prosesnya ada di Kejari. Jadi, saya tidak mencampuri karena itu sudah berjalan lama,” kata Effendi Edo dilansir dari Antara.

Selain itu, dia menyebutkan pemerintah daerah pun telah mengambil langkah dengan menyerahkan penanganan BPR tersebut kepada LPS sejak pertengahan 2025. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya melindungi nasabah, meskipun pada awalnya pemerintah kota berupaya menyelamatkan keberlangsungan bank.

”Pertengahan 2025 sudah kami serahkan ke LPS. Kalau bank tidak bisa diselamatkan, minimal nasabah bisa diselamatkan,” terang Effendi Edo.

Dia menuturkan seluruh aset dan kewenangan terkait BPR tersebut kini berada di bawah LPS. Termasuk proses pengelolaan dan penyelesaian kewajiban kepada nasabah.

Sementara itu, Kejari Kota Cirebon melanjutkan pengusutan perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring menyebutkan sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni DG, AS, dan ZM dalam kasus tersebut.

Menurut dia, fokus penanganan perkara ini adalah dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur, bukan persoalan kredit macet secara umum.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Kejari Lanjutkan Pengusutan Kasus Kredit BPR Bank Cirebon

Kejari Lanjutkan Pengusutan Kasus Kredit BPR Bank Cirebon

Kejari Kota Cirebon lanjutkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon dan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit BPR Bank Cirebon

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit BPR Bank Cirebon

Kejari Kota Cirebon tetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan

DPRD Batalkan Penyusunan Raperda PMP untuk Perumda BPR Bank Cirebon

DPRD Batalkan Penyusunan Raperda PMP untuk Perumda BPR Bank Cirebon

DPRD Kota Cirebon batalkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah untuk Perumda BPR Bank Cirebon karena operasional bank dihentikan OJK

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia