Jumat, 17 Juli 2026
Logo

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit BPR Bank Cirebon

Senin, 13 Apr 2026 | 23:00 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring (kanan). (Fathnur Rohman/Antara)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring (kanan). (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon. Penetapan dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring mengatakan, ketiga tersangka tersebut awalnya berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka. Peningkatan status itu dilakukan, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang sedang ditangani dalam perkara tersebut.

”Kami meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon,” kata Roy Andhika Stevanus Sembiring dilansir dari Antara.

Dia menyampaikan ketiga tersangka masing-masing berinisial DG, AS dan ZM yang memiliki peran berbeda dalam struktur organisasi bank milik daerah tersebut.

Menurut dia, DG menjabat sebagai Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS sebagai Direktur Operasional. Sedangkan ZM merupakan pegawai yang bertugas pada bagian kredit.

Roy menyebutkan, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon.

”Penyimpangan yang terjadi mencakup pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai,” ujar Roy.

Dia menuturkan praktik penyimpangan tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024, sehingga berdampak pada kondisi keuangan lembaga tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar berdasarkan hasil audit dan perhitungan resmi dari pihak berwenang.

Dia mengatakan berdasar hasil perhitungan, nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 17,35 miliar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

DPRD Batalkan Penyusunan Raperda PMP untuk Perumda BPR Bank Cirebon

DPRD Batalkan Penyusunan Raperda PMP untuk Perumda BPR Bank Cirebon

DPRD Kota Cirebon batalkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah untuk Perumda BPR Bank Cirebon karena operasional bank dihentikan OJK

LPS Tegaskan Debitur Perumda BPR Bank Cirebon Tetap Bayar Kewajiban

LPS Tegaskan Debitur Perumda BPR Bank Cirebon Tetap Bayar Kewajiban

LPS tegaskan para debitur Perumda BPR Bank Cirebon tetap wajib membayar cicilan maupun melunasi pinjaman meski bank tersebut dilikuidasi

LPS Mulai Bayar Klaim 14.918 Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

LPS Mulai Bayar Klaim 14.918 Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

LPS mulai membaya klaim penjaminan simpanan tahap pertama kepada 14.918 nasabah atau sekitar 81 persen dari total rekening di Perumda BPR

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia