Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Pemkab Kuningan Terapkan WFH ASN Secara Hibrida

Senin, 13 Apr 2026 | 22:56 WIB
Apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. (Pemkab Kuningan/Antara)
Apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. (Pemkab Kuningan/Antara)

 

JawaPos.comPemerintah Kabupaten Kuningan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara hibrida. Sehingga tidak akan mengganggu pelayanan publik di daerah itu.

”Kebijakan pola kerja ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/17/ORG/2026 yang diterbitkan pada 6 April 2026,” kata Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dilansir dari Antara di Kuningan.

Dalam aturan tersebut, kata dia, pola kerja ASN tidak sepenuhnya dilakukan dari rumah, melainkan menggabungkan skema bekerja di kantor (work from office/WFO) dan WFH secara seimbang.

Dia menyatakan sistem kerja tersebut harus tetap menjamin layanan kepada masyarakat berjalan optimal, khususnya pada sektor pelayanan dasar. Pegawai yang bertugas pada layanan langsung, termasuk pejabat eselon III, tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar pelayanan tidak terhambat.

Dia menyebutkan pelaksanaan WFH dijadwalkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan penyesuaian di masing-masing perangkat daerah sesuai kebutuhan. Dian menekankan kebijakan ini, bukan berarti memberi kelonggaran bagi ASN untuk menurunkan produktivitas kerja.

Menurut dia, seluruh pegawai tetap harus siap siaga selama jam kerja dan dapat dihubungi sewaktu-waktu untuk keperluan koordinasi maupun rapat.

”Saya mengingatkan adanya mekanisme pengawasan serta sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas selama WFH,” ujar Dian Rachmat Yanuar.

WFH terbatas

Dia menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara terbatas dengan porsi sekitar 30 hingga 40 persen. Terutama bagi pekerjaan administratif yang dapat dilakukan secara daring.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Pemkab Kuningan Percepat Perbaikan Jalan Pelosok Ruas Cidahu-Luragung

Pemkab Kuningan Percepat Perbaikan Jalan Pelosok Ruas Cidahu-Luragung

Pemkab Kuningan mempercepat penanganan ruas jalan Cidahu-Luragung. Terutama pada segmen dengan tingkat kerusakan berat pada wilayah pelosok

Pemkab Kuningan Meluruskan Permasalahan Terkait Besaran TGR Disdikbud

Pemkab Kuningan Meluruskan Permasalahan Terkait Besaran TGR Disdikbud

Sekda Kuningan menyatakan, nilai TGR yang harus dikembalikan berdasar rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 3,2 miliar.

Menbud Fadli Zon Ungkap Keunikan Sarkofagus di Situs Cipari Kuningan

Menbud Fadli Zon Ungkap Keunikan Sarkofagus di Situs Cipari Kuningan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan keunikan peti kubur batu atau sarkofagus di Situs Cipari, Kabupaten Kuningan yang menjadi bukti konkret teknologi penguburan masyarakat prasejarah

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia