
JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Kuningan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara hibrida. Sehingga tidak akan mengganggu pelayanan publik di daerah itu.
”Kebijakan pola kerja ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/17/ORG/2026 yang diterbitkan pada 6 April 2026,” kata Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dilansir dari Antara di Kuningan.
Dalam aturan tersebut, kata dia, pola kerja ASN tidak sepenuhnya dilakukan dari rumah, melainkan menggabungkan skema bekerja di kantor (work from office/WFO) dan WFH secara seimbang.
Dia menyatakan sistem kerja tersebut harus tetap menjamin layanan kepada masyarakat berjalan optimal, khususnya pada sektor pelayanan dasar. Pegawai yang bertugas pada layanan langsung, termasuk pejabat eselon III, tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar pelayanan tidak terhambat.
Dia menyebutkan pelaksanaan WFH dijadwalkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan penyesuaian di masing-masing perangkat daerah sesuai kebutuhan. Dian menekankan kebijakan ini, bukan berarti memberi kelonggaran bagi ASN untuk menurunkan produktivitas kerja.
Menurut dia, seluruh pegawai tetap harus siap siaga selama jam kerja dan dapat dihubungi sewaktu-waktu untuk keperluan koordinasi maupun rapat.
”Saya mengingatkan adanya mekanisme pengawasan serta sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas selama WFH,” ujar Dian Rachmat Yanuar.
WFH terbatas
Dia menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara terbatas dengan porsi sekitar 30 hingga 40 persen. Terutama bagi pekerjaan administratif yang dapat dilakukan secara daring.






