Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Kejari Lanjutkan Pengusutan Kasus Kredit BPR Bank Cirebon

Rabu, 15 Apr 2026 | 13:28 WIB
Para tersangka kasus kredit BPR Bank Cirebon usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Para tersangka kasus kredit BPR Bank Cirebon usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melanjutkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon. Kejari Cirebon telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring mengatakan, pengembangan perkara tersebut masih terus dilakukan tim penyidik. Sejauh ini penyidik baru menetapkan tiga tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

”Yang kami sampaikan saat ini baru tiga orang, kemungkinan-kemungkinan selalu ada tergantung pendalaman dari tim penyidik,” kata Roy Andhika Stevanus Sembiring dilansir dari Antara.

Roy menegaskan, setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, apabila telah memenuhi unsur dan bukti yang cukup. Saat ini, sekitar 60 saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait kasus tersebut.

”Untuk yang berkaitan dengan internal dan eksternal, akan kami ungkap pada saat persidangan,” ujar Roy Andhika Stevanus Sembiring.

Di sisi lain, dia menuturkan, isu terkait kredit macet di Perumda BPR Bank Cirebon secara umum tidak termasuk dalam lingkup perkara yang tengah disidik Kejari Kota Cirebon. Penanganan kasus ini difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Roy mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 17,35 miliar.

”Bahwa penyimpangan yang terjadi pada 2017 sampai dengan 2024, mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon,” ungkap Roy Andhika Stevanus Sembiring.

Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan tiga tersangka berinisial DG, AS, dan ZM, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR Bank Cirebon. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik primer maupun subsidiair, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit BPR Bank Cirebon

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit BPR Bank Cirebon

Kejari Kota Cirebon tetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan

BI Cirebon Catat Realisasi Program Serambi 2026 Capai Rp 3,97 Triliun

BI Cirebon Catat Realisasi Program Serambi 2026 Capai Rp 3,97 Triliun

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon mencatat realisasi penukaran uang melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026 mencapai Rp 3,97 triliun

BI Catat Merchant QRIS di Ciayumajakuning Capai 914 Ribu, DPRD Kota Cirebon Rancang Regulasi Pendukung Penguatan UMKM

BI Catat Merchant QRIS di Ciayumajakuning Capai 914 Ribu, DPRD Kota Cirebon Rancang Regulasi Pendukung Penguatan UMKM

Bank Indonesia (BI) Cirebon mencatat jumlah merchant Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayah Ciayumajakuning mencapai 914,07 ribu pengguna per Februari 2026

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia