JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota meringkus empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada operasi penangkapan yang dilakukan dalam kurun waktu tiga hari.
”Pengungkapan tersebut berlangsung pada 10-12 Januari 2026, merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti secara intensif,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghan seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kota Cirebon. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu-sabu.
Dia menuturkan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat bruto 15,44 gram. ”Dua alat isap sabu-sabu, pipet kaca, timbangan digital, serta sejumlah peralatan lain turut diamankan,” ujar Shindi Al Afghan.
Shindi menyampaikan, kasus kedua diungkap pada Minggu (11/1) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pegajahan Mandalangan, Kelurahan Kesepuhan, Kota Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PP setelah melakukan penyelidikan tertutup berdasarkan laporan warga.
Dia menjelaskan, barang bukti yang disita berupa 25 paket sabu-sabu dengan berat bruto 8,89 gram dalam bungkus permen, serta satu unit telepon genggam.
”Di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kecamatan Kapetakan, Cirebon, kami mengamankan pria berinisial AM dengan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 2,40 gram,” terang Shindi Al Afghan.
Lebih lanjut, dia mengatakan seorang pria berinisial A diamankan di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, pada Senin (12/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya menjadi target penyelidikan petugas.
Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita 177 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 152 gram yang dikemas dalam berbagai bentuk dan wadah. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Shindi menegaskan peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika serta mencegah dampak yang lebih luas.
”Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman karena narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda,” ucap Shindi Al Afghan.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menangani sebanyak 100 perkara selama Januari-Desember 2025, turun tiga kasus atau sekitar tiga persen dibandingkan 2024 yang mencapai 103 perkara. Meski demikian, jumlah tersangka pengedar yang diamankan masih tergolong tinggi, yakni 130 orang.
Berdasar jenis narkotika, sabu-sabu masih mendominasi pengungkapan kasus dengan barang bukti mencapai 790,73 gram dari 53 perkara sepanjang 2025.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah