Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Kejari Kota Cirebon Prioritaskan Penanganan Perkara Tipikor pada 2025

Antara • Jumat, 12 Desember 2025 | 18:50 WIB
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Nopiyanto (kanan). (Fathnur Rohman/Antara)
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Nopiyanto (kanan). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi prioritas. Sejumlah perkara telah masuk tahap lanjutan mulai dari penyelidikan dan eksekusi hingga awal Desember 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cirebon Feri Nopiyanto mengatakan, prioritas tersebut diwujudkan melalui percepatan penanganan kasus, yang memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara maupun tata kelola pemerintahan.

”Yang kami tangani sepanjang 2025 ini, masih berupa perkara korupsi yang bersifat konvensional, namun ada yang (nilai) kerugian negaranya fantastis,” kata Feri Nopiyanto seperti dilansir dari Antara di Kota Cirebon.

Dia menjelaskan, salah satu perkara utama yang ditangani adalah dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016-2018, dengan nilai kerugian lebih dari Rp 26 miliar. Dalam perkara tersebut, kata dia, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka berinisial PH, BR, IW, HM, AHS, FRB, dan NA, sementara tersangka IW meninggal dunia saat proses penyidikan berlangsung.

Feri menyebut penyidikan kasus Gedung Setda kini memasuki tahap pemberkasan dan penyusunan rencana dakwaan, dengan catatan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 788,3 juta.

”Pada 22 Desember 2025, kami melaksanakan tahap dua untuk perkara ini, yakni melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” terang Feri Nopiyanto.

Dia menyampaikan pada tahap pra-penuntutan, Kejari menangani perkara dugaan penyalahgunaan dana pendapatan PDAM Tirta Giri Nata Tahun Buku 2024 dengan tersangka AL.

”Perkara tersebut telah memasuki tahap dua, setelah serah terima tersangka dan barang bukti dari Polres Cirebon Kota pada 27 November 2025,” ungkap Feri Nopiyanto.

Feri menjelaskan pada tahap penuntutan, Kejari memproses perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon Tahun 2024. Perkara itu, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 21 November 2025 dan kini memasuki tahap persidangan dengan terdakwa berinisial T, IS, R, dan RA.

”Adapun pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut, tercatat Rp 402,8 juta,” ujar Feri Nopiyanto.

Selain kasus tersebut, dia menyampaikan, penyidikan lain yang berjalan sepanjang 2025 adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon. Saat ini perkara tersebut masih dalam pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap para saksi.

”Kami telah melaksanakan dua eksekusi sepanjang 2025, salah satunya terhadap perkara penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah Perumda BPR Bank Cirebon,” tandas Feri Nopiyanto.

Pada tahap penyelidikan, pihaknya menangani pula dugaan ketidaksesuaian prosedur pelepasan hak atas tanah milik pemerintah daerah oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon.

”Perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 13 Oktober 2025 setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” papar Feri Nopiyanto.

Dia menegaskan Kejari Kota Cirebon akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat integritas, dan menjaga profesionalitas dalam pemberantasan korupsi.

”Publikasi capaian kinerja ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ucap Feri Nopiyanto.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#korupsi #kejari #gedung setda #kota cirebon