Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polisi Ungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu

Antara • Jumat, 5 Desember 2025 | 10:21 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang (tengah) menunjukkan barang bukti kasus begal di Indramayu. (Polres Indramayu/Antara)
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang (tengah) menunjukkan barang bukti kasus begal di Indramayu. (Polres Indramayu/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mengungkap motif komplotan begal yang menyasar seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur, Indramayu. Tiga orang pelaku diamankan polisi pada awal Desember 2025.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut karena motif ekonomi. Yakni untuk memperoleh uang secara cepat dengan menjual motor hasil kejahatan.

”Motif mereka murni ekonomi. Motor korban dijual sekitar Rp 3 juta, kemudian uang hasil penjualan dibagi di antara para pelaku,” kata Mochamad Fajar Gemilang seperti dilansir dari Antara di Indramayu.

Dia menjelaskan, komplotan tersebut terdiri atas dua pelaku utama yakni W, 19; dan S, 18; serta S, yang diduga berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan. ”Sementara satu pelaku lainnya berinisial Y masih dicari dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Mochamad Fajar Gemilang.

Dia menuturkan, aksi para pelaku dilakukan secara terang-terangan, dengan cara memepet motor korban dan mengancam menggunakan celurit sepanjang sekitar 1,5 meter. Dalam aksi tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran. W menodongkan celurit untuk menakut-nakuti korban, S bertugas membawa kabur motor dan Y menjadi joki.

”Korban terjatuh akibat intimidasi senjata tajam, dan pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Setelah kejadian, motor korban dijual kepada seorang penadah,” terang Mochamad Fajar Gemilang.

Dia menyampaikan, dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Indramayu menyita dua unit motor, satu bilah celurit panjang, helm, pakaian pelaku. Petugas juga menyita dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Dia menegaskan pengungkapan ini penting, untuk memastikan penindakan hukum berjalan secara objektif dan mencegah kasus serupa terulang.

Atas tindakan tersebut, Kapolres menegaskan dua pelaku utama dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan penadah dikenai pasal 480 KUHP.

”Kami terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan. Setiap tindakan kriminal akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Mochamad Fajar Gemilang.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#pencurian dengan kekerasan #begal #polres indramayu