Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Bawaslu Cirebon Intensifkan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol

Antara • Selasa, 2 Desember 2025 | 23:30 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat. (Fathnur Rohman/Antara)
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengintensifkan pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol). Kegiatan itu dalam rangka menghadapi tahap Pemilu 2029.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat mengatakan, pengawasan ini dilakukan sebagai upaya mitigasi dini agar tidak muncul persoalan administrasi di masa mendatang.

”Kami ingin memastikan data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sesuai dengan kondisi faktual di masing-masing parpol,” ujar Sadaruddin Parapat seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, pengawasan berkelanjutan tersebut, dilaksanakan berdasar Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 yang mengatur pentingnya pembenahan administrasi sejak awal. Kegiatan pengawasan dilakukan pada 24-28 November 2025 terhadap 18 parpol di Kabupaten Cirebon melalui kunjungan langsung ke masing-masing sekretariat partai.

Dalam kunjungan itu, Bawaslu memeriksa pemutakhiran data kepengurusan, penunjukan admin SIPOL, serta kelengkapan dokumen legalitas dan keanggotaan. Pihaknya ingin memastikan apakah parpol telah memperbarui data mereka di SIPOL, mengingat sistem tersebut menjadi basis utama verifikasi administrasi pada tahapan pemilu.

Sejumlah parpol, lanjut Sadaruddin Parapat, diketahui menyambut baik proses pengawasan tersebut dan membuka akses dokumen yang dimiliki kepada petugas Bawaslu.

”Namun, Bawaslu menemukan beberapa catatan penting, salah satunya adanya partai yang belum melengkapi dokumen kepengurusan maupun memperbarui data sesuai ketentuan,” ungkap Sadaruddin Parapat.

Dia menuturkan, beberapa parpol mengakui belum memahami alur pemutakhiran data karena akses SIPOL berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sehingga proses pembaruan tidak dapat dilakukan secara mandiri. Selain itu, terdapat parpol yang telah melakukan perubahan kepengurusan tetapi Surat Keputusan (SK) terbaru belum diterbitkan oleh DPP.

”Dari hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon, terdapat enam parpol yang telah menyampaikan pemutakhiran data pada Semester I (Januari-Juni) 2025. Keenamnya ialah PDIP, Partai Ummat, PKN, Partai Hanura, PKS, dan Partai NasDem,” tutur Sadaruddin Parapat.

Dia menyampaikan, pemutakhiran yang dilakukan enam parpol tersebut, mencakup pembaruan data keanggotaan serta kepengurusan sesuai ketentuan regulasi pemilu. Selain memeriksa dokumen, pihaknya juga meninjau keberadaan kantor parpol dan memantau aktivitas kelembagaan untuk memastikan fungsi organisasi berjalan semestinya.

”Kami berharap seluruh parpol melakukan pembaruan data secara berkala, serta meningkatkan kesiapan administrasi sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas Pemilu 2029,” ucap Sadaruddin Parapat.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#partai politik #sipol #kabupaten cirebon #pemilu 2029 #Bawaslu Aceh