Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polresta Cirebon Ungkap Penyalahgunaan 8.000 Liter Solar Subsidi

Antara • Sabtu, 29 November 2025 | 15:13 WIB
Polresta Cirebon ungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Polresta Cirebon ungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengungkap penyalahgunaan solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil tangki industri berkapasitas 8.000 liter di wilayah Cirebon.

Kepala Polresta Cirebon Cirebon Kombespol Sumarni mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil tangki berpelat E 9243 AC yang melintas dari arah Brebes menuju Cirebon.

”Laporan tersebut kami tindak lanjuti pada September 2025. Lokasinya di Jalan Raya Tegal-Cirebon, tepatnya depan Balai Desa Gebang Kulon,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, saat dihentikan petugas, mobil tangki tersebut diduga kuat membawa solar bersubsidi. Sopir beserta kendaraan itu diamankan ke Markas Polresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penyelidikan awal, kata dia, diperoleh informasi kalau pengisian BBM dilakukan berulang di sebuah gudang di wilayah Brebes yang menjadi sumber penyaluran solar bersubsidi.

”Dari penyidikan diketahui mobil tangki itu milik tersangka J. Kegiatan J adalah mengisi tangki non subsidi dengan solar bersubsidi yang diperoleh dari gudang milik tersangka Y,” ujar Sumarni.

Dia menuturkan setiap kali tangki terisi penuh 8.000 liter, tersangka J memerintahkan sopir mengirim solar tersebut kepada pembeli. Pihaknya pun melakukan pengembangan penyelidikan di wilayah perbatasan Losari. Di lokasi tersebut petugas menemukan penggunaan 170 barcode dan 640 pelat nomor kendaraan untuk memanipulasi pembelian solar subsidi.

Selain mobil tangki utama, kata Sumarni, polisi mengamankan tiga unit Colt Diesel berisi ribuan liter solar yang ditutup terpal, delapan kempu masing-masing 1.000 liter, serta peralatan lainnya.

”Total solar yang diamankan dari hasil pengungkapan ini berjumlah 8.000 liter, sementara barang bukti lain dipastikan digunakan untuk menunjang distribusi ilegal tersebut,” tutur Sumarni.

Kapolresta menyebutkan penyidik telah memeriksa 17 saksi serta dua ahli, untuk memperkuat pembuktian perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Pengungkapan penyalahgunaan solar subsidi ini, merupakan satu dari 23 kasus yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dalam beberapa pekan terakhir.

”Tersangka J dan Y dijerat pasal 55 UU Migas yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Mereka juga disangkakan pasal 53 dan 55 KUHP,” ucap Sumarni.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#brebes #polresta cirebon #solar bersubsidi #bbm