Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

DPRD Cirebon Fokus Rampungkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Antara • Senin, 24 November 2025 | 22:54 WIB
DPRD Kabupaten Cirebon melaksanakan rapat paripurna terkait penyampaian fraksi untuk revisi Perda Pajak dan Retribusu Daerah, di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
DPRD Kabupaten Cirebon melaksanakan rapat paripurna terkait penyampaian fraksi untuk revisi Perda Pajak dan Retribusu Daerah, di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon memfokuskan pembahasan untuk merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menampung seluruh masukan dari fraksi.

”Dalam rapat paripurna, kami membahas kelanjutan agenda sebelumnya saat pemerintah daerah menyampaikan penjelasan awal mengenai urgensi serta arah perubahan regulasi tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia menjelaskan, rapat ini merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah karena menjadi forum resmi bagi fraksi untuk menyampaikan pandangan, masukan dan tanggapan terhadap substansi rancangan perda (raperda) yang diajukan pemerintah daerah.

Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon, kata dia, telah menyampaikan pemandangan umum dengan penekanan yang berbeda-beda. Pada prinsipnya tetap berada dalam koridor dukungan terhadap penguatan pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan kualitas kebijakan fiskal.

Dia mencontohkan Fraksi PDI Perjuangan menilai penyesuaian regulasi pajak dan retribusi merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung agenda pembangunan daerah serta memperkuat kapasitas PAD. Sedangkan Fraksi PKB menekankan agar dampak perubahan terhadap pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, menjadi pertimbangan utama sehingga penyesuaian tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

”Sejumlah fraksi pun memandang revisi regulasi pajak dan retribusi sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola fiskal daerah, agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan,” tutur Sophi Zulfia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Raden Hasan Basori menjelaskan masukan dari seluruh fraksi menjadi tahapan lanjutan dalam proses legislasi untuk menyempurnakan rancangan perda tersebut. Selain itu, pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon telah memberikan penugasan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana amanat perubahan agenda Badan Musyawarah (Banmus) pada 19 November 2025.

”Kami memberikan mandat kepada Bapemperda untuk menyelenggarakan rapat kerja dalam rangka pembahasan lanjutan, penyelarasan normatif, serta penguatan pengaturan daerah,” ungkap Raden Hasan Basori.

Menurut dia, agenda tersebut sangat penting agar revisi perda tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

”Hal ini untuk memastikan kebijakan perpajakan dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” tandas Raden Hasan Basori.

Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan, perhatian dan kritik konstruktif terhadap rancangan perda tersebut. Terdapat beberapa komponen yang disesuaikan, yakni terkait sektor retribusi agar memiliki landasan hukum yang lebih moderat, serta mengikuti perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan fiskal daerah.

”Kami menegaskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian tarif retribusi secara hati-hati dan terukur,” ujar Agus.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#peraturan daerah #umkm #pad #pajak daerah #DPRD Kabupaten Cirebon