JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Kuningan memastikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di wilayah Luragung, Kuningan.
Kepala Satreskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz mengatakan, telah menetapkan seorang pekerja pabrik berinisial S, 49, sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait peristiwa tersebut.
”Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Abdul Aziz seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang masih berusia 8 tahun sedang bermain di halaman pabrik, sebelum dibujuk pelaku dengan iming-iming uang. Pelaku menggendong korban dan membawanya ke dalam pabrik yang dalam kondisi sepi.
”Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan pelecehan terhadap korban,” ujar Abdul Aziz.
Setelah kejadian, kata dia, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada neneknya. Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
”Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka S. Pada Kamis (13/11), pelaku berhasil kami amankan di wilayah Luragung tanpa perlawanan. Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Abdul Aziz.
Dia menambahkan, dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan sejumlah barang lain di lokasi kejadian. Aziz menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap Abdul Aziz.
Selain penegakan hukum, pihaknya memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
”Kami telah berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak agar korban mendapat pemulihan psikologis,” tandas Abdul Aziz.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah