JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) pada 2016-2018, akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan, hingga kini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dari unsur mantan maupun anggota legislatif daerah.
”Seperti yang pernah saya sampaikan, siapapun yang terlibat harus ikut bertanggung jawab,” kata Hamdan seperti dilansir dari Antara.
Dia menyebutkan, terdapat empat saksi dari kalangan mantan dan anggota DPRD yang sudah dipanggil penyidik. Tidak menutup kemungkinan akan kembali dimintai keterangan sesuai perkembangan.
Hamdan menegaskan, Kejari Kota Cirebon tetap berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan proporsional. Proses penyidikan masih berjalan sehingga perkembangan perkara akan terus dipantau penyidik, termasuk jika muncul potensi adanya pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejari Kota Cirebon, kata dia, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara ini dengan tetap berpedoman pada alat bukti yang sah.
”Kalau memang ada indikasi dan alat bukti, tentu akan diproses sebagaimana mestinya. Ini kan masih tahap pengembangan. Kita lihat dari hasil pemeriksaan,” tutur Muhamad Hamdan.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis (NA) ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Peran NA dalam perkara ini yaitu memerintahkan tim teknis serta panitia penerima hasil pekerjaan, untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan serah terima. Padahal, hingga Desember 2018 pembangunan gedung tersebut belum rampung 100 persen sesuai kontrak.
Selain NA, Kejari telah menetapkan enam tersangka lain yakni Kepala Dispora Cirebon berinisial IW, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PH, Kepala Dinas PU sekaligus Pengguna Anggaran BR, Team Leader PT Bina Karya HM, Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya AS, dan Direktur PT Rivomas Pentasurya FR.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan agar memperoleh keuntungan lebih, melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai aturan, serta memalsukan dokumen progres pembangunan yang dinyatakan selesai padahal belum rampung.
Hasil penyidikan Kejari Kota Cirebon yang didukung keterangan ahli dari Politeknik Negeri Bandung, menunjukkan pembangunan gedung setda tidak sesuai kontrak maupun spesifikasi teknis. Selain itu, audit BPK RI mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 26,52 miliar dari total nilai kontrak Rp 86 miliar.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah