JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon periode 2016-2018. Kejaksaan memeriksa sejumlah saksi baru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi yang dinilai mengetahui proses pembangunan gedung tersebut. Saksi yang dipanggil terdiri dari dua anggota DPRD Kota Cirebon aktif, dua mantan anggota DPRD, serta seorang mantan wali kota.
”Kelima orang itu dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda,” kata Slamet Haryadi seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk mendalami proses penganggaran maupun pembangunan, yang sedang diselidiki penyidik dari Kejari Kota Cirebon.
”Ada informasi yang mengarah, sehingga kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Slamet Haryadi.
Slamet menegaskan, status dari kelima orang tersebut masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Khusus untuk anggota DPRD yang dipanggil, kata dia, keterangannya berhubungan langsung dengan pembahasan anggaran pembangunan Gedung Setda. Saat ini, Kejari Kota Cirebon masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
”Jika ada dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” terang Slamet Haryadi.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda itu sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri atas satu kepala dinas, dua pensiunan aparatur sipil negara (ASN) serta tiga kontraktor.
Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari total pagu anggaran Rp 86 miliar ditemukan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah