Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

KPK Sebut Pemanggilan Saksi Kasus PLTU Cirebon Bukti Penyidik Terus Bekerja

Antara • Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:58 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Rio Feisal/Antara)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Rio Feisal/Antara)

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan dua saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung membuktikan penyidik terus bekerja.

”Jadi, ini menunjukkan bahwa penyidik tetap bekerja, tetap menuntaskan perkara tersebut, dan tetap berkomitmen,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dilansir dari Antara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan, pemanggilan dua saksi tersebut menunjukkan penyidikan perkara di KPK akan terus berjalan selama alat bukti terpenuhi. Walaupun demikian, ketika ditanya mengenai jeda waktu pemanggilan dua saksi tersebut dengan penetapan Herry Jung sebagai tersangka pada 15 November 2019, hal itu terjadi karena manajemen waktu penanganan perkara.

”Karena satu satgas itu bisa menangani empat, lima, bahkan sampai dengan tujuh perkara, dan itu tidak hanya di satu lokasi. Bisa saja di pulau-pulau yang berbeda,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dia menjelaskan, jeda waktu tersebut dapat terjadi karena mempertimbangkan perkara-perkara prioritas.

”Kita bisa melihat perkara-perkara prioritas seperti apa, ya terutama perkara yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan, maka itu harus segera diselesaikan,” terang Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pada Jumat (2/5), KPK memanggil eks Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) Heru Dewanto dan eks Direktur Corporate Affair PT CEPR Teguh Haryono.

Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019. Dua tersangka itu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

Tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#cirebon #suap #pltu #kpk