JawaPos.com–Pemkab Cirebon berkomitmen mengawal proses penyusunan dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Yakni tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin serta Kemajuan Kebudayaan yang sudah disetujui DPRD.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan, dua raperda itu disusun melalui proses panjang yang mengikuti ketentuan hukum. Selain itu, mempertimbangkan kondisi sosial dan aspek budaya masyarakat di Kabupaten Cirebon.
”Sebelum raperda ini ditetapkan menjadi perda, sesuai peraturan perundang-undangan, masih akan melalui tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wahyu Mijaya seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Selasa (12/11).
Dia menjelaskan, raperda pertama terkait bantuan hukum, merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah daerah serta lembaga legislatif. Raperda tersebut untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga kurang mampu.
Menurut dia, regulasi itu bisa menjadi jaminan bagi masyarakat miskin dalam memperoleh akses bantuan hukum. Terutama ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum namun terbentur kendala biaya untuk menyelesaikannya.
Wahyu menegaskan, pemberian bantuan hukum yang diatur dalam regulasi tersebut, bertujuan menciptakan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat dari sisi sosiologis. ”Pemerintah ingin menghadirkan mekanisme bantuan hukum yang dapat memberikan manfaat baik secara sosiologis bagi masyarakat,” tandas Wahyu Mijaya.
Selain itu, dia menyebutkan, bantuan hukum merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Cirebon dalam menjamin hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum. Pendampingan bisa dilakukan dari penasihat hukum yang disiapkan pemkab.
”Hal ini untuk mewujudkan keadilan sosial di Kabupaten Cirebon,” tutur Wahyu Mijaya.
Wahyu menambahkan, pentingnya penguatan dan kemajuan kebudayaan daerah yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Atas dasar tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan DPRD Kabupaten Cirebon untuk menyusun Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan.
Kabupaten Cirebon memiliki kekayaan budaya yang mencakup berbagai objek seperti tradisi desa, manuskrip, adat istiadat, situs, seni, bahasa, sastra, hingga permainan rakyat dan olahraga tradisional.
”Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan ini bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya, memperkaya budaya daerah, memperteguh identitas daerah, serta mewujudkan masyarakat yang madani,” terang Wahyu Mijaya.
Menurut dia, Pemkab Cirebon siap membantu penyusunan dua raperda tersebut. Sehingga bisa diterapkan demi mendukung kesejahteraan masyarakat dan penguatan pembangunan daerah.
”Baik eksekutif maupun legislatif, kami bersama-sama nantinya mengimplementasikan dua regulasi tersebut untuk kepentingan masyarakat,” ucap Wahyu Mijaya.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah