Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

KPU Kota Cirebon Resmi Tetapkan Tiga Paslon Jadi Peserta Pilkada 2024

Antara • Senin, 23 September 2024 | 07:58 WIB
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko (tengah). (Fathnur Rohman/Antara)
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko (tengah). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 karena sudah memenuhi syarat pencalonan.

”Penetapan bakal pasangan calon menjadi paslon Pilkada 2024 di Kota Cirebon, sudah kami lakukan dalam rapat pleno tertutup,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia menjelaskan, tiga paslon yang resmi ditetapkan terdiri atas pasangan Effendi Edo-Siti Farida, Eti Herawati-Suhendrik, dan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati. Pasangan Effendi Edo-Siti Farida maju dalam kontestasi Pilkada Kota Cirebon diusung Partai Golkar dan PKB.

Sedangkan Eti Herawati-Suhendrik, kata dia, dicalonkan Partai NasDem, Partai Hanura, PKS, dan Partai Gerindra. Untuk pasangan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, telah diusung PDIP serta PAN untuk mendaftar pada penyelenggaraan pilkada tahun ini.

”Ketiga paslon ini yang menjadi peserta untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon,” ujar Mardeko.

Sebelum penetapan, kata dia, KPU Kota Cirebon sudah melakukan tahap penelitian dan verifikasi terhadap berkas syarat pencalonan dari masing-masing paslon. Selain itu, pihaknya juga telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait perbaikan berkas pendaftaran paslon.

Namun hingga batas akhir tahap itu tidak ada masukan yang diterima. Dari proses tersebut, semua berkas dari setiap paslon dinyatakan memenuhi syarat untuk pencalonan pilkada.

”Proses penelitian dan verifikasi telah dilakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Hasilnya tiga pasangan ini bisa ditetapkan menjadi paslon,” tutur Mardeko.

Mardeko menyampaikan untuk tahap selanjutnya, KPU Kota Cirebon melaksanakan pengundian urut paslon pada Senin (23/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, pihaknya memberlakukan aturan mengenai jumlah orang yang diperbolehkan hadir di Kantor KPU Kota Cirebon, yakni setiap paslon dibatasi hanya dapat membawa 20 orang.

”Kami batasi kehadiran, dua orang untuk pasangan calon dan 18 orang untuk tim. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kelancaran acara,” ucap Mardeko.

Sebelumnya, KPU Kota Cirebon juga sudah menetapkan sebanyak 255.779 pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. ​​​​​​​Pemilih yang masuk dalam DPT ini tersebar di lima kecamatan, serta bisa menyalurkan hak suara pada 547 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#paslon #kpu #kota cirebon #pilkada