JawaPos.com - Program Safari Wukuf yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Indonesia mendapat sorotan terkait adanya isu pungutan liar (pungli). Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada jemaah haji yang mengikuti program Safari Wukuf. Program ini telah berjalan selama bertahun-tahun dengan tujuan memberikan kemudahan bagi jemaah dengan keterbatasan fisik.
Hilman Latief menjelaskan bahwa Safari Wukuf terbagi dalam dua skema utama, yaitu Safari Wukuf bagi jemaah sakit yang dilaksanakan oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan Safari Wukuf bagi jemaah lansia, risiko tinggi (risti), serta penyandang disabilitas yang diselenggarakan oleh Bidang Layanan Jemaah Lansia. Dalam kedua skema tersebut, tidak ada pungutan biaya tambahan bagi jemaah.
"Saya tegaskan bahwa program Safari Wukuf ini tidak memungut biaya apa pun dari pasien atau jemaah," kata Hilman Latief saat meninjau evakuasi jemaah lansia yang dipindahkan dari hotel transit menuju hotel asal mereka di Makkah pada Senin (9/6/2025).
Hilman menambahkan bahwa meskipun ada biaya yang dibutuhkan untuk beberapa kegiatan seperti penggunaan kursi roda, terutama selama umrah wajib atau sunnah di Masjidil Haram, hal ini bukan merupakan bagian dari biaya Safari Wukuf. Biaya terkait kursi roda atau kegiatan lainnya lebih berkaitan dengan pelayanan di dalam masjid, bukan program Safari Wukuf yang ditanggung oleh pemerintah.
Dirjen PHU juga menekankan bahwa petugas penyelenggara ibadah haji tidak memungut biaya apapun dari jemaah yang mengikuti Safari Wukuf. Semua layanan yang diberikan dalam program ini sudah termasuk dalam biaya haji yang telah dibayar sebelumnya oleh jemaah.
Pernyataan Hilman Latief diperkuat oleh temuan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Irjen Kemenag, Khairunas, mengungkapkan bahwa tim pengawas telah turun langsung ke lapangan untuk menggali informasi terkait isu pungutan biaya dalam layanan Safari Wukuf.
"Kami sudah melakukan pendalaman informasi dan dari hasil pemeriksaan, kami dapat memastikan bahwa tidak ada jemaah yang dipungut biaya untuk mengikuti layanan Safari Wukuf," ujar Khairunas.
Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya pungutan liar dalam program ini terbukti tidak berdasar.
Sebagai langkah preventif, Kementerian Agama telah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Safari Wukuf dengan melibatkan petugas yang berkompeten serta memastikan semua pelayanan diberikan secara transparan. Pengawasan ketat ini bertujuan agar jemaah bisa merasa aman dan nyaman selama menjalankan ibadah haji.
Hilman Latief juga menambahkan bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada jemaah, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Safari Wukuf merupakan salah satu upaya untuk memastikan jemaah yang tidak mampu mengikuti wukuf di Arafah dapat tetap melaksanakan ibadah dengan optimal.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama berharap agar program Safari Wukuf bisa terus berkembang dan menjadi salah satu layanan unggulan yang memberikan kenyamanan bagi jemaah lansia, risti, dan disabilitas. Ke depannya, Kemenag berencana untuk memperluas program ini agar lebih banyak jemaah yang dapat merasakannya.
Dari total 2.600 jemaah yang awalnya diusulkan untuk mengikuti Safari Wukuf, hanya 477 jemaah yang berhasil memenuhi kriteria dan diterima dalam program ini. Proses seleksi dilakukan dengan sangat hati-hati agar program ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.
Kementerian Agama menegaskan bahwa program Safari Wukuf ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan keberhasilan ibadah haji, dengan memberi perhatian khusus kepada jemaah yang memiliki keterbatasan. Pemerintah memastikan bahwa segala bentuk pelayanan dilakukan dengan prinsip transparansi dan tanpa adanya biaya tambahan bagi jemaah.
Informasi lengkap mengenai kebijakan dan pelaksanaan Safari Wukuf ini dapat dilihat di situs resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id.