Dalam sambutannya, Presiden menekankan bahwa teknologi digital memiliki potensi besar dalam mendorong kemajuan, tetapi juga dapat merusak kehidupan masyarakat jika tidak dikelola dengan baik.
"Teknologi digital ini menjanjikan kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tetapi bila tidak diawasi justru bisa merusak akhlak, psikologi, dan watak anak-anak kita," ujar Prabowo.
Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia Atas Bahrain di GBK
Presiden menegaskan bahwa anak-anak adalah aset berharga bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, regulasi ini bertujuan menciptakan sistem elektronik yang ramah anak, sehingga mereka dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat dan mendukung perkembangan karakter.
"Anak-anak kita harus tumbuh menjadi manusia yang berani, mandiri, optimistis, serta memiliki semangat untuk meraih ilmu dan berkontribusi bagi bangsa," lanjutnya.
Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan PP ini.
"Ini adalah hasil kerja keras Saudara-saudara. Saya mendengar masukan dari banyak pihak, dan hari ini kita wujudkan bersama," ungkapnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunannya melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan organisasi internasional.
Menurut informasi dari setneg.go.id, berbagai pihak mendukung regulasi ini, termasuk para orang tua dan tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt. Selain itu, sejumlah penyedia platform digital global turut menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
"Dukungan luas ini membuktikan bahwa kita semua memiliki visi yang sama dalam membangun ruang digital yang sehat dan ramah anak," ujar Meutya dalam laporannya.
Peresmian PP ini berlangsung di tengah suasana cuti bersama menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Meskipun demikian, Presiden tetap memimpin langsung acara tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas utama.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang aman. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya literasi digital bagi anak-anak.
Selain pengawasan ketat, pemerintah juga akan melibatkan berbagai instansi dalam implementasi aturan ini. Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta aparat penegak hukum akan bekerja sama untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan akses digital yang aman dan bertanggung jawab.
Turut hadir dalam acara ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 31 Duta Besar RI, Perkuat Diplomasi dengan Negara Sahabat
Editor : Candra Mega Sari