Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Pemkot Cirebon Terbitkan SE Imbau OPD Terima Tamu Dinas di Mal UKM

Antara • Sabtu, 3 Mei 2025 | 13:47 WIB
Pengunjung Mall UKM Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Pengunjung Mall UKM Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kota Cirebon menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 441/DKUKMPP/2025. Berisi imbauan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menerima kunjungan tamu kedinasan di Mal UKM Kota Cirebon.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan, imbauan tersebut diterbitkan guna mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan mendorong kemandirian UKM daerah.

Menurut dia, kebijakan ini menjadi strategi untuk mempromosikan berbagai produk lokal yang dibuat pelaku UMKM di Kota Cirebon.

”SE ini bersifat imbauan, sebagai langkah membangun dan memberdayakan UKM agar lebih tangguh dan mandiri,” kata Iing Daiman seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, dalam SE tersebut, setiap OPD dianjurkan menerima tamu atau kunjungan kedinasan di Mall UKM maupun Kantor DKUKMPP di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 20 Kota Cirebon.

Iing menyampaikan, kegiatan penerimaan tamu dinas juga diarahkan, untuk sekaligus mempromosikan produk-produk lokal Kota Cirebon yang ditampilkan di Mal UKM.

”Mal UKM menjadi ruang promosi terpadu yang kami sediakan untuk menampilkan beragam produk unggulan UKM binaan daerah,” ujar Iing Daiman.

Dia menjelaskan Mal UKM yang dikelola DKUKMPP tersebut buka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB serta terbuka untuk umum. Termasuk bagi tamu-tamu dari luar daerah yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Cirebon.

Selain menjual oleh-oleh khas daerah, kata dia, Mal UKM juga menyediakan produk-produk yang dapat dijadikan suvenir dalam kunjungan dinas.

”Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa konsumsi atau hidangan untuk tamu, dibebankan kepada OPD penerima kunjungan atau pihak tamu yang berkunjung,” terang Iing Daiman.

Dia menuturkan, adapun bukti visum atau tanda pengesahan kunjungan juga, wajib dilakukan di Mal UKM atau Kantor DKUKMPP sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Iing menilai sejumlah tamu yang telah melakukan kunjungan dinas dan diarahkan ke Mal UKM, memberikan tanggapan yang sangat baik terhadap konsep ini.

”Respons dari tamu yang sudah datang ke Mal UKM sangat positif. Banyak yang terinspirasi dengan konsep pemberdayaan UKM yang kami terapkan,” tandas Iing Daiman.

Dia berharap program ini tidak hanya memperkuat promosi produk lokal, namun dapat menciptakan peluang industri baru yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

”Ini langkah kecil tapi strategis untuk membesarkan pelaku UKM dan meningkatkan rasa bangga terhadap produk buatan sendiri,” ucap Iing Daiman.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#cirebon #ukm #surat edaran #opd