Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penipuan Investasi Proyek Perumahan

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan investasi berkedok proyek perumahan. Pelaku seorang perempuan berinisial DL dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
”Pelaku berinisial DL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia menjelaskan, DL menawarkan investasi kepada sejumlah korban, dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat melalui proyek perumahan fiktif.
”Korban mengenal pelaku melalui pihak ketiga yang memperkenalkan keduanya sebelum tawaran investasi disampaikan,” ujar Eko Iskandar.
Menurut dia, salah satu penipuan terjadi pada 13 Juni 2024. Korban dijanjikan pengembalian modal dalam satu minggu dengan keuntungan 10 hingga 20 persen.
Namun, kata Eko, dana yang diinvestasikan korban tidak dikembalikan, melainkan digunakan pelaku untuk menutup kerugian dari korban lain. Salah satu korban diketahui sempat menerima pengembalian uang Rp 90 juta dari pelaku, untuk menghindari kecurigaan.
Kapolres menyebutkan, skema tersebut merupakan modus klasik dalam praktik investasi fiktif yang kerap menjerat korban baru. Pihaknya telah menerima tiga laporan tambahan yang sedang diproses dengan pola penipuan serupa dan pelaku yang sama.
”Empat korban telah melapor, dengan nilai kerugian masing-masing sebesar Rp 750 juta, Rp 525 juta, Rp 254 juta, dan Rp 45 juta,” terang Eko Iskandar.
Dia menegaskan, DL dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
”Kami sudah menyita barang bukti dari pelaku meliputi rekening koran atas nama korban GS, tangkapan layar bukti transfer, dan percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku,” tutur Eko Iskandar.
Dia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus tersebut, agar segera melapor ke Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum.
”Kami sekali lagi meminta masyarakat, lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya dan menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu cepat,” ucap Eko Iskandar.






