Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penipuan Keuangan Digital

JawaPos.com - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka meringkus seorang pria berinisial HDO yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana. Pelaku memanfaatkan akun keuangan digital milik seorang mahasiswi hingga menimbulkan kerugian Rp 28 juta.
Kepala Seksi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna mengatakan, pelaku HDO merupakan warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswi berinisial K, 22, warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, korban melaporkan adanya sejumlah tagihan pinjaman yang muncul pada akun keuangan miliknya meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
"Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 28 juta akibat dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," kata Yayan Suripna dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada periode 15-30 Mei 2026 di wilayah Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka. Berdasar hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk memperoleh akses terhadap telepon seluler milik korban.
"Pelaku diduga menggunakan akses tersebut untuk melakukan transaksi keuangan tanpa sepengetahuan korban," ujar Yayan Suripna.
Dia menuturkan pelaku mengajukan sejumlah pinjaman melalui akun yang terhubung dengan identitas korban, kemudian mengalihkan dana yang diperoleh ke rekening yang dikuasainya. Korban tidak mengetahui tindakan tersebut karena pelaku menyampaikan keterangan yang membuat korban percaya terhadap asal-usul dana yang masuk ke rekeningnya.
Dia menyampaikan, peristiwa itu baru terungkap, setelah korban memeriksa mutasi rekening dan tagihan pada akun keuangan digital miliknya.
"Korban kemudian menyadari terdapat kewajiban pembayaran yang tidak pernah dia ajukan sebelumnya," terang Yayan Suripna.






