Senin, 20 Juli 2026
Logo

Polres Kuningan Ungkap Motif Polisi Gadungan yang Tawarkan Kerja BUMN

Senin, 23 Feb 2026 | 20:19 WIB

Kepala Satreskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan polisi gadungan di Kuningan. (Fathnur Rohman/Antara)
Kepala Satreskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan polisi gadungan di Kuningan. (Fathnur Rohman/Antara)


JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap motif seorang pria yang melakukan penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan. Pelaku menawarkan rekrutmen karyawan BUMN dan meminta sejumlah uang kepada korban di daerah tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis mengatakan, tersangka MS, 22, merupakan seorang mahasiswa yang nekat menggunakan atribut kepolisian demi meyakinkan korban. ”Motifnya untuk menguntungkan diri sendiri dengan memakai kedudukan palsu sebagai anggota Polri,” kata seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 12 Januari 2026, dari seorang korban berinisial AS, 52, di Kabupaten Kuningan. Tersangka mendatangi korban dengan mengenakan seragam polisi berpangkat AKP serta menunjukkan sejumlah dokumen yang seolah-olah berkaitan dengan proses penerimaan karyawan.

Abdul Azis menyebutkan, tersangka kemudian meminta uang Rp 100 juta sebagai syarat agar dua anak korban bisa diterima bekerja. Korban dijanjikan oleh tersangka bahwa anaknya dapat bekerja di Pertamina Balongan Indramayu.

”Korban sempat menyerahkan uang muka sebesar Rp16 juta kepada tersangka,” ungkap Abdul Azis.

Azis menuturkan setelah pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, korban merasa tertipu dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuningan. Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin model menyerupai AK47 warna hitam, satu setel seragam berpangkat AKP, dan satu kaos bertuliskan polisi.

”Selain itu, turut diamankan dua lembar daftar nama calon karyawan BUMN serta surat keterangan lulus tes dan surat keterangan kerja atas nama salah satu anak korban,” terang Abdul Azis.

Atas kejadian tersebut, Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi tertentu dan menjanjikan kelulusan rekrutmen dengan imbalan uang.

”Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 492 atau pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Abdul Azis.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Polres Kuningan Pastikan Pelaksanaan Shalat Id Lebih Awal Kondusif

Polres Kuningan Pastikan Pelaksanaan Shalat Id Lebih Awal Kondusif

Polres Kuningan pastikan warga yang melaksanakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026 lebih awal pada Jumat (20/3) dapat beribadah dengan aman dan tertib

Polres Kuningan Fokus Amankan Jalur Wisata saat Mudik Lebaran

Polres Kuningan Fokus Amankan Jalur Wisata saat Mudik Lebaran

Polres Kuningan fokuskan pengamanan arus mudik dan libur Lebaran 2026 di jalur menuju kawasan wisata, mengantisipasi lonjakan kendaraan

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita dari operasi pengungkapan empat kasus pada Februari 2026

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia