Kamis, 23 Juli 2026
Logo

Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian Lintas Provinsi di Cirebon

Sabtu, 6 Jun 2026 | 19:03 WIB

Polres Cirebon Kota menunjukkan barang bukti motor curian di Cirebon, Sabtu (6/6). (Fathnur Rohman/Antara)
Polres Cirebon Kota menunjukkan barang bukti motor curian di Cirebon, Sabtu (6/6). (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com - Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap jaringan penadah motor hasil curian lintas provinsi yang diduga telah memperdagangkan sekitar 100 unit motor curian dalam setahun.

Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang penadah berinisial MR, 31, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Tersangka ditangkap di wilayah Indramayu pada Jumat (5/6) malam setelah menjadi target operasi hasil pengembangan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya berhasil diungkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka baru saja mengirimkan 23 unit motor hasil kejahatan menggunakan bus antarkota antarprovinsi menuju Muaro Jambi, Sumatera. Polisi kemudian melakukan pencegatan terhadap bus yang digunakan untuk mengangkut kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan seluruh kendaraan yang hendak dikirim ke luar Pulau Jawa.

"Pelaku ini baru mengirimkan sebanyak 23 kendaraan yang rencananya dikirim ke daerah Muaro Jambi di Sumatera," kata Eko Iskandar dilansir dari Antara.

Kapolres menjelaskan pengiriman kendaraan dilakukan dengan memanfaatkan perusahaan otobus yang tidak menerapkan pemeriksaan dokumen kendaraan secara ketat sebelum proses pengangkutan. Tersangka mencari jalur pengiriman yang memiliki pengawasan lemah sehingga kendaraan hasil kejahatan dapat dikirim tanpa menimbulkan kecurigaan petugas maupun pengelola transportasi.

"Sudah ada komunikasi dengan penadah yang di Jambi. Ongkos angkut juga ditanggung oleh penadah yang ada di sana," ungkap Eko Iskandar.

Dari 23 unit kendaraan yang disita, lanjut Kapolres, beberapa di antaranya diketahui merupakan hasil pencurian yang baru terjadi di wilayah Cirebon Raya. Pelaku diduga mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, kemudian mencocokkannya dengan dokumen tertentu untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian.

"Motor ini diketok nomor rangka dan nomor mesinnya, lalu dicari kesesuaian dengan STNK yang ditemukan. Ini masih kami dalami," papar Eko Iskandar.

Kapolres menuturkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 yang dilaksanakan Polres Cirebon Kota untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor.

"Dalam 10 hari terakhir, kami berhasil mengamankan 36 kendaraan hasil curanmor serta menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor," ucap Eko Iskandar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penipuan Keuangan Digital

Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penipuan Keuangan Digital

Polres Majalengka ringkus seorang pria diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana memanfaatkan akun keuangan digital milik seorang mahasiswi hingga menimbulkan kerugian Rp 28 juta

Polresta Cirebon Pastikan Isu Teror Pocong Hoaks

Polresta Cirebon Pastikan Isu Teror Pocong Hoaks

Polresta Cirebon menyatakan, informasi mengenai teror pocong begal yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar atau hoaks

Polres Cirebon Kota Petakan Titik Rawan Kecelakaan Secara Berkala

Polres Cirebon Kota Petakan Titik Rawan Kecelakaan Secara Berkala

Satlantas Polres Cirebon Kota petakan sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan secara berkala guna mengantisipasi gangguan arus lalu lintas, terutama saat momen libur panjang

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia