Selasa, 21 Juli 2026
Logo

Polres Cirebon Kota Bongkar Praktik Arisan Fiktif Rugikan Rp808 Juta

Kamis, 24 Jul 2025 | 10:14 WIB
Polres Cirebon Kota gelar konferensi pers terkait kasus arisan fiktif di Cirebon, Rabu (23/7). (Fathnur Rohman/Antara)
Polres Cirebon Kota gelar konferensi pers terkait kasus arisan fiktif di Cirebon, Rabu (23/7). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus arisan daring fiktif yang menyebabkan kerugian hingga Rp 808 juta.


Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan seorang perempuan berinisial TA, 27. Dia diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

”Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut,” kata Eko Iskandar seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, TA telah menjalankan aksinya selama dua tahun. Pelaku menawarkan skema investasi arisan online yang menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen.

Tawaran tersebut, kata dia, disebarkan pelaku melalui status WhatsApp dan media sosial lain. Modus ini membuat korban tertarik karena dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, meski sebagian besar tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku.

”Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal,” ujar Eko Iskandar.

Dia menuturkan dari hasil penyelidikan sementara, terdapat 15 korban yang melapor terkait kasus arisan fiktif tersebut. ”Yang jelas pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” terang Eko Iskandar.

Kapolres menyampaikan dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu unit telepon genggam, serta dokumen rekening koran milik korban berinisial P untuk periode Februari hingga April 2024.

Dia menegaskan atas perbuatan tersebut, TA dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. ”Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” ungkap Eko Iskandar.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi daring, yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas.

”Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari pelaku TA, silakan melapor ke Polres Cirebon Kota. Sebab sampai Juli 2025 ini, kami sudah menangani empat kasus serupa,” ucap Eko Iskandar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penipuan Keuangan Digital

Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penipuan Keuangan Digital

Polres Majalengka ringkus seorang pria diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana memanfaatkan akun keuangan digital milik seorang mahasiswi hingga menimbulkan kerugian Rp 28 juta

Polres Kuningan Ungkap Motif Polisi Gadungan yang Tawarkan Kerja BUMN

Polres Kuningan Ungkap Motif Polisi Gadungan yang Tawarkan Kerja BUMN

Polres Kuningan ungkap kasus penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan. Pelaku menawarkan rekrutmen karyawan BUMN dan meminta uang

Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian Lintas Provinsi di Cirebon

Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian Lintas Provinsi di Cirebon

Polres Cirebon Kota mengungkap jaringan penadah motor hasil curian lintas provinsi yang diduga telah memperdagangkan sekitar 100 unit motor curian dalam setahun

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia