JawaPos.com - Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap jaringan penadah motor hasil curian lintas provinsi yang diduga telah memperdagangkan sekitar 100 unit motor curian dalam setahun.
Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang penadah berinisial MR, 31, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Tersangka ditangkap di wilayah Indramayu pada Jumat (5/6) malam setelah menjadi target operasi hasil pengembangan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya berhasil diungkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka baru saja mengirimkan 23 unit motor hasil kejahatan menggunakan bus antarkota antarprovinsi menuju Muaro Jambi, Sumatera. Polisi kemudian melakukan pencegatan terhadap bus yang digunakan untuk mengangkut kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan seluruh kendaraan yang hendak dikirim ke luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Disnaker Kota Cirebon Catat 132 Warga Daftar Jadi Calon PMI pada 2026
"Pelaku ini baru mengirimkan sebanyak 23 kendaraan yang rencananya dikirim ke daerah Muaro Jambi di Sumatera," kata Eko Iskandar dilansir dari Antara.
Kapolres menjelaskan pengiriman kendaraan dilakukan dengan memanfaatkan perusahaan otobus yang tidak menerapkan pemeriksaan dokumen kendaraan secara ketat sebelum proses pengangkutan. Tersangka mencari jalur pengiriman yang memiliki pengawasan lemah sehingga kendaraan hasil kejahatan dapat dikirim tanpa menimbulkan kecurigaan petugas maupun pengelola transportasi.
"Sudah ada komunikasi dengan penadah yang di Jambi. Ongkos angkut juga ditanggung oleh penadah yang ada di sana," ungkap Eko Iskandar.
Baca Juga: Bapperida Cirebon Kaji Solusi Dampak Iklim pada Sekolah Pesisir
Dari 23 unit kendaraan yang disita, lanjut Kapolres, beberapa di antaranya diketahui merupakan hasil pencurian yang baru terjadi di wilayah Cirebon Raya. Pelaku diduga mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, kemudian mencocokkannya dengan dokumen tertentu untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian.
"Motor ini diketok nomor rangka dan nomor mesinnya, lalu dicari kesesuaian dengan STNK yang ditemukan. Ini masih kami dalami," papar Eko Iskandar.
Kapolres menuturkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 yang dilaksanakan Polres Cirebon Kota untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: MPR: Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Tak Boleh Ditunda
"Dalam 10 hari terakhir, kami berhasil mengamankan 36 kendaraan hasil curanmor serta menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor," ucap Eko Iskandar.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah