Selasa, 21 Juli 2026
Logo

MPR: Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Tak Boleh Ditunda

Sabtu, 6 Jun 2026 | 18:41 WIB
Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Abidin Fikri (tengah) saat mengisi kegiatan Sarasehan Dari Tradisi ke Konstitusi: Empat Pilar Kebangsaan dalam Penguatan Hak Masyarakat Adat di Kuningan. (Fathnur Rohman/Antara)
Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Abidin Fikri (tengah) saat mengisi kegiatan Sarasehan Dari Tradisi ke Konstitusi: Empat Pilar Kebangsaan dalam Penguatan Hak Masyarakat Adat di Kuningan. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com - Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Abidin Fikri menyebutkan pemenuhan hak masyarakat adat, termasuk pengakuan terhadap perkawinan adat, tidak boleh ditunda. Sebab, itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.

"Hak asasi manusia tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditunda. Penuhilah hak asasi manusia itu," kata Abidin Fikri dilansir dari Antara usai Sarasehan Dari Tradisi ke Konstitusi: Empat Pilar Kebangsaan dalam Penguatan Hak Masyarakat Adat di Kuningan.

Dia mengatakan negara berkewajiban hadir untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi. Menurut dia, berbagai ketentuan administratif yang berlaku tidak boleh menghambat pemenuhan hak dasar warga negara.

Abidin menuturkan persoalan pengakuan terhadap perkawinan adat perlu mendapat perhatian, karena menyangkut hak privat dan hak asasi masyarakat adat.

"Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi," ujar Abidin Fikri.

Dia menjelaskan, praktik perkawinan telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka, termasuk yang dijalankan berdasarkan hukum dan tradisi masyarakat adat. Oleh karena itu, pengakuan terhadap perkawinan adat merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Abidin berharap pemerintah dapat segera mencari jalan keluar atas persoalan administrasi yang masih dihadapi sebagian masyarakat adat.

"Mudah-mudahan pemerintah dapat menyegerakan langkah untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat adat," tandas Abidin Fikri.

Dia menilai penyelesaian persoalan tersebut memerlukan dialog dan sinergisitas antara pemerintah, masyarakat hukum adat, akademisi, serta lembaga terkait. DPR RI tengah memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap komunitas adat di Indonesia.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Damkar Kuningan Evakuasi Kukang Jawa dari Permukiman Warga

Damkar Kuningan Evakuasi Kukang Jawa dari Permukiman Warga

Damkar) Kuningan mengevakuasi satu kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang ditemukan di lingkungan permukiman warga di Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur

Pemkab Kuningan Prioritaskan Penanganan Eceng Gondok di Waduk Darma

Pemkab Kuningan Prioritaskan Penanganan Eceng Gondok di Waduk Darma

Pemkab Kuningan prioritaskan penanganan eceng gondok di Waduk Darma guna mencegah dampak lebih luas terhadap fungsi waduk dan sektor pariwisata daerah

Diskanak Kuningan Gencarkan Budi Daya Ikan Sistem Bioflok di Tingkat Desa

Diskanak Kuningan Gencarkan Budi Daya Ikan Sistem Bioflok di Tingkat Desa

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan gencarkan pengembangan budi daya ikan sistem bioflok di tingkat desa untuk meningkatkan produksi perikanan daerah

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia