Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Balap Liar dan Tawuran Konten

Antara • Minggu, 3 Mei 2026 | 17:21 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti dari peristiwa tawuran konten di Kota Cirebon, Minggu (3/5). (Fathnur Rohman/Antara)
Petugas menunjukkan barang bukti dari peristiwa tawuran konten di Kota Cirebon, Minggu (3/5). (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Kepolisian Resor Cirebon Kota mengamankan dua tersangka kasus tawuran konten. Petugas juga menangkap sejumlah pelaku balap liar saat patroli rutin di wilayah Kota Cirebon pada Minggu (3/5) dini hari.

”Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua kelompok pemuda tengah melakukan balap liar hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas menerima informasi adanya penutupan lampu lalu lintas di kawasan Harjamukti yang digunakan sekelompok anak muda untuk aksi balap liar.

Baca Juga: OJK Cirebon Tetapkan Lima Desa EKI Guna Perluas Inklusi Keuangan

Polisi kemudian mengamankan pelaku di Jalan Pramuka beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RR, dua remaja berstatus pelajar, dua unit motor modifikasi, serta satu sepeda motor tanpa dokumen.

Sekitar satu jam kemudian, saat patroli berlanjut menuju markas, petugas menemukan sekelompok pemuda mencurigakan di wilayah Kesenden, Kota Cirebon. Petugas melakukan pengejaran setelah sebagian pemuda melarikan diri dan berhasil mengamankan empat orang berinisial SMA, MSFA, MRI, dan H, yang diduga hendak melakukan tawuran konten.

Dari empat orang tersebut, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Pastikan Bantuan Pendidikan Sesuai Kondisi di Lapangan

”Hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif, dua mengonsumsi ganja dan dua lainnya obat-obatan,” ujar Eko Iskandar.

Eko menegaskan aksi tawuran berhasil dicegah sebelum terjadi bentrokan karena petugas lebih dahulu melakukan penindakan di lokasi. Untuk kasus tersebut, dua tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata tajam di ruang publik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

”Satu tersangka yang cukup umur dilakukan penahanan, sementara satu lainnya masih di bawah umur,” terang Eko Iskandar.

Dia menambahkan, karena seluruh pelaku tawuran konten positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polres Cirebon Kota juga meningkatkan patroli preventif dan edukatif di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Brigjen Dharsono, Harjamukti, Ahmad Yani, hingga Perumnas, guna menekan aksi balap liar dan tawuran yang kerap berpindah lokasi.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#tawuran #balap liar #polres cirebon kota #kota cirebon